Pendaftaran PPDB Bantul Dimulai 24 Juni 2024, Daya Tampung SMP Negeri 8.640 Siswa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menyatakan seharusnya tidak ada anak untuk jenjang SMP di Bantul yang tidak akan mendapatkan sekolah pada tahun ajaran 2024/2025.
Sebab, daya tampung yang disediakan oleh SMP negeri maupun swasta di Bumi Projotamansari pada tahun ajaran 2024/2025 melebihi kuota kelulusan siswa SD di tahun yang sama.
Advertisement
Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto mengungkapkan dinas telah memproyeksi jumlah lulusan SD/MI dan paket A di Kabupaten Bantul pada 2024 adalah sebanyak 13.685 siswa. Sedangkan daya tampung yang disediakan oleh SMP negeri dan swasta di Kabupaten Bantul mencapai 14.752 siswa.
"Maka, tidak ada lagi anak Bantul yang tidak dapat sekolah. Untuk SMP negeri pada PPDB tahun ini, daya tampungnya ada 8.640 siswa. Artinya ketika anak di Bantul tidak tertampung di sekolah negeri, maka mereka bisa masuk ke MTs dan swasta, karena masih ada kuota sekitar 6.112 siswa," kata Nugroho, di Kantor Bupati Bantul, Jumat (31/5/2024) siang.
Sementara terkait pelaksanaan PPDB SMP, Nugroho mengatakan, akan dilakukan secara daring pada 24-26 Juni 2024 untuk jalur afirmasi yakni maksimal 15%, perpindahan orang tua maksimal 5%, dan prestasi maksimal 25%.
"Sedangkan untuk pengumuman untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi akan dilakukan pada 27 Juni 2024. Untuk daftar ulang mulai 27 hingga 28 Juni 2024," katanya.
BACA JUGA: Ada Empat Jalur PPDB SMP di Bantul, Simak Ketentuannya!
Selain itu, Nugroho juga mengungakapkan, PPBD SMP juga menerapkan jalur zonasi yakni kuota paling sedikit 55 persen, akan digelar 1-3 Juli 2024. Selanjutnya, pengumuman dan daftar ulang digelar 4-5 Juli 2024.
"Untuk zonasi SMP kita ada 5 zona. Zona pertama adalah yang masuk dalam radius 0,5 kilometer untuk wilayah padat dan 1 kilometer yang wilayahnya tidak padat dari sekolah," ungkapnya.
Lalu ada, Zona 2, pada radius 0,5 kilometer sampai 2 kilometer untuk daerah padat penduduk. Sedangkan yang wilayahnya tidak padat radius yang dipakai adalah 1 sampai 2 kilometer dari sekolah.
Untuk zona 3, kata Nugroho adalah untuk mereka yang berada di jarak antara 2 sampai 6 kilometer dari sekolah. Sementara zona 4 untuk seluruh padukuhan yang ada di wilayah kabupaten Bantul. Sementara, Zona 5 untuk calon peserta didik di luar kabupaten Bantul dengan catatan bisa diterima, jika kuota di sekolah itu masih ada.
"Sejumlah persiapan kini telah kami lakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak PLN, Diskomifo dan Telkom. Tujuannya agar saat pelaksaan PPDB berjalan stabil, tidak ada pemadaman listrik dan internet lancar tidak ada kendala," jelas Nugroho.
Terkait antisipasi adanya kemungkinan kecurangan dalam bentuk titik Kartu Keluarga (KK), Nugroho memastikan hal itu sudah diantisipasi jauh-jauh hari. KK dari anak yang mendaftar haruslah lebih dari satu tahun sampai waktu pendaftaran.
"Untuk KK, anak harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandung. Nanti tinggal lihat saja dari KK mereka, tanggal berapa KK itu diterbitkan. Jika kurang dari ketentuan jelas tidak bisa. Ini kami lakukan demi memberikan rasa adil untuk anak-anak kita di jalur zonasi," ucap Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement