Advertisement

Dua Bulan, 24 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Ditangkap, Puluhan Gram Ganja dan Sabu Disita

Lugas Subarkah
Jum'at, 07 Juni 2024 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Dua Bulan, 24 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Ditangkap, Puluhan Gram Ganja dan Sabu Disita Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba selama Mei hingga awal Mei, di Polresta Jogja, Jumat (7/6/2024) - Istimewa/Polresta Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap total sebanyak 24 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dan obat berbahaya (obaya). Jumlah tersangka ini merupakan akumulasi penangkapan selama Mei hingga awal Juni.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan 24 tersangka tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan tiga perempuan. “Total barang bukti yang kami dapatkan 23,39 gram sabu, 35,28 gram ganja dan 77.856 butir obaya,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Advertisement

Dari 24 tersangka tersebut, lima diantaranya merupakan target operasi (TO) Polresta Jogja. “Sebenarnya mereka itu sudah lama, jadi kebetulan pas target operasi ya kita langsung targetkan mereka untuk sebagai TO kita karena sudah terpantau lama oleh anggota, dari jaringannya segala macam sehingga memang kita tetapkan yang kelima orang ini sebagai TO,” ungkapnya.

Mereka mengedarkan narkoba rata-rata dengan cara cash on delivery, (COD), media sosial dan juga jaringan. “Jadi dari medsos kayak Instagram, Facebook, dan itu sedang kami upayakan untuk mengejar ke atasnya karena dari bos ke para tersangka tidak pernah ketemu, jadi memang dia memesan, barang ditaruh baru dijemput,” paparnya.

Salah satu tersangka berinisial T, ditangkap di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, pada Senin (27/5/2024). T ketahuan menyembunyikan timbangan di dalam kamus. “Jadi si tersangka ini mengelabui penyidik, menyimpan timbangan itu di dalam sebuah kamus. Buku itu cukup tebal sehingga di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA: Penyalahgunaan Narkoba: Polresta Jogja Tangkap 7 Orang

Dari T, polisi mendapatkan barang bukti berupa 15 paket sabu yang dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 23 gram. T dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Kemudian tersangka lain yang mengedarkan obaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan untuk kasus ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Salah satu tersangka, DM, 19, mengaku mengedarkan obaya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya tidak memakai, cuma mengedarkan. Cuma kebutuhan buat sehari-hari. Baru beberapa ini. Baru bulan-bulan ini. Saya pengangguran, lulusan SMK,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar

News
| Rabu, 26 Juni 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement