Advertisement

Kasus Laka Lantas di Bantul Meningkat Tajam, Setahun Telan 138 Nyawa, Kerugian Mencapai Rp1,48 Miliar

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 07 Juni 2024 - 20:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Laka Lantas di Bantul Meningkat Tajam, Setahun Telan 138 Nyawa, Kerugian Mencapai Rp1,48 Miliar Tangkapan layar kondisi bus yang terguling di sekitar Bukit Bego, Bantul. / SAR DIY Distrik Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Jumlah pelanggaran lalu lintas di Bantul dalam tiga tahun terakhir mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan jumlah pelanggar lalin tersebut lantaran Polres Bantul mulai meningkatkan razia.

Berdasarkan data Polres Bantul selama 2021 jumlah pelanggaran lalin yang terjaring sebanyak 5.269 kasus. Jumlah pelanggaran lalin melonjak dua kali lipat pada 2022 menjadi 10.120 kasus, dan tahun 2023 meningkat menjadi 16.676 kasus.

Advertisement

BACA JUGA: Tabrak Mobil di Jalur Cepat, Pengendara Ninja Meninggal Dunia

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan tingginya pelanggaran lalin tersebut mendorong tingginya angka kecelakaan di Bantul.

Diketahui jumlah korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Bantul tahun 2023 mencapai 2.635 orang, yang terdiri dari 138 orang meninggal dunia dan 2.497 orang luka ringan.

Menurut Jeffry, tidak sedikit kasus kecelakaan juga disebabkan karena pelanggaran batas kecepatan kendaraan. Adapun jenis pelanggaran lalin terbanyak berupa pelanggaran marka jalan dan pelanggaran rambu lalin.

"Kendaraan yang melaju dengan cepat dapat membuat pengendara kurang konsentrasi, hilang kendali, dan kesulitan menghindar [saat akan menabrak sesuatu]," katanya, Jumat (7/6/2024).

Dia pun mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan berkendara. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memacu kendaraannya dengan batas kecepatan yang sesuai aturan. 

"Jaga konsentrasi dan utamakan keselamatan, bukan kecepatan," katanya.

Dia menuturkan Polres Bantul pun gencar melakukan penilangan dan razia dalam rentang tahun 2022-2023. Karena saat itu menurutnya mulai marak pelanggaran lalin yang kasat mata, antara lain menggunakan kendaraan yang tidak menggunakan plat motor, knalpot brong, ban cacing, dan warna lampu belakang tidak sesuai standar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Nama Soeharto Resmi Dihapus dari Tap MPR 11/1998 Terkait KKN

News
| Sabtu, 28 September 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement