Advertisement
KPU Sleman Pastikan Tak Ada Caleg Terpilih yang Mengundurkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan tidak ada anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri, pasca-penetapan yang dilaksanakan di awal Mei lalu. Tahapan saat ini tinggal menunggu pelantikan yang rencananya dilaksanakan di Agustus 2024.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan di beberapa daerah ada caleg terpilih memutuskan mundur dari pencalonan. Meski demikian, ia memastikan hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sleman.
Advertisement
“Sampai saat ini tidak ada partai atau caleg yang mengajukan surat pengunduran diri dari pencalonan. Oleh karenanya, komposisi dewan terpilih masih sama dengan saat penetapan beberapa waktu lalu,” kata Baehaqi, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan, PDI Perjuangan menjadi partai pemenang di Pileg Sleman. Selain meraih suara terbanyak juga mendapatkan 13 kursi di DPRD Sleman.
Di posisi kedua ada PKB dengan tujuh kursi dewan. Selanjutnya ada Gerindra, PKS, PAN, Golkar dengan masing-masing enam kursi. “Untuk enam kursi terakhir. Menjadi hak Nasdem tiga kursi dan PPP juga tiga kursi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini tinggal menunggu proses pelantikan anggota dewan terpilih. Adapun KPU akan mengusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman. “Sebelum diusulkan, anggota dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Arab Saudi Tetapkan Iduladha Dirayakan 16 Juni 2024
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dewan terpilih adalah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kalau tidak menyerahkan, maka bisa tidak diusulkan untuk dilantik sebagai anggota Dewan terpilih,” katanya.
Aan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat 2 diputuskan LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dikarenakan akhir masa Anggota DPRD Sleman 2019-2024 selesai pada 12 Agustus 2024, maka penyerahan paling lambat di 21 Juli 2024.
“Ini sudah kami sosialisasikan ke parpol dan ada komitmen untuk menyerahkan LHKPN milik caleg terpilih,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui hingga sekarang belum semua caleg menyerahkannya. Berdasarkan data yang diterima, baru caleg dari Partai Gerindra sejumlah enam orang telah menyerahkan laporan tersebut. “Untuk caleg yang lain, kami masih menunggunya hingga batas waktu yang ditentukan. Setelah itu, kami akan mengusulkan pelantikan ke gubernur melalui bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sleman Dukung Tata Kelola Pertambahan yang Bersih dan Transparan
- Pembangunan Shelter Pengungsian di Gunungkidul Difokuskan untuk Wilayah Rawan Longsor
- Pemkab Kulonprogo Bertekad Keluar dari Peringkat Pertama Kemiskinan di DIY
- Warung Kelontong di Piyungan Hangus Terbakar Akibat Lampu Minyak, Tidak Ada Korban Jiwa
- BMKG: Waspada Gelombang Laut 4 Meter Diperkirakan Sampai Laut DIY 31 Juli hingga 3 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement