Advertisement
KPU Sleman Pastikan Tak Ada Caleg Terpilih yang Mengundurkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan tidak ada anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri, pasca-penetapan yang dilaksanakan di awal Mei lalu. Tahapan saat ini tinggal menunggu pelantikan yang rencananya dilaksanakan di Agustus 2024.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan di beberapa daerah ada caleg terpilih memutuskan mundur dari pencalonan. Meski demikian, ia memastikan hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sleman.
Advertisement
“Sampai saat ini tidak ada partai atau caleg yang mengajukan surat pengunduran diri dari pencalonan. Oleh karenanya, komposisi dewan terpilih masih sama dengan saat penetapan beberapa waktu lalu,” kata Baehaqi, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan, PDI Perjuangan menjadi partai pemenang di Pileg Sleman. Selain meraih suara terbanyak juga mendapatkan 13 kursi di DPRD Sleman.
Di posisi kedua ada PKB dengan tujuh kursi dewan. Selanjutnya ada Gerindra, PKS, PAN, Golkar dengan masing-masing enam kursi. “Untuk enam kursi terakhir. Menjadi hak Nasdem tiga kursi dan PPP juga tiga kursi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini tinggal menunggu proses pelantikan anggota dewan terpilih. Adapun KPU akan mengusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman. “Sebelum diusulkan, anggota dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Arab Saudi Tetapkan Iduladha Dirayakan 16 Juni 2024
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dewan terpilih adalah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kalau tidak menyerahkan, maka bisa tidak diusulkan untuk dilantik sebagai anggota Dewan terpilih,” katanya.
Aan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat 2 diputuskan LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dikarenakan akhir masa Anggota DPRD Sleman 2019-2024 selesai pada 12 Agustus 2024, maka penyerahan paling lambat di 21 Juli 2024.
“Ini sudah kami sosialisasikan ke parpol dan ada komitmen untuk menyerahkan LHKPN milik caleg terpilih,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui hingga sekarang belum semua caleg menyerahkannya. Berdasarkan data yang diterima, baru caleg dari Partai Gerindra sejumlah enam orang telah menyerahkan laporan tersebut. “Untuk caleg yang lain, kami masih menunggunya hingga batas waktu yang ditentukan. Setelah itu, kami akan mengusulkan pelantikan ke gubernur melalui bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rabu Biru Foundation dan InJourney Kolaborasi Sukseskan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Drone
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini, Selasa 3 November 2024, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Berangkat Hari Ini, Selasa 3 Desember 2024, dari Stasiun Tugu ke Kutoarjo
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Pekan Ini, 3-8 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Sampai Palur
- Jadwal KA Bandara YIA dan YIA Xpress Keberangkatan Selasa 3 Desember 2024
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 3 Desember 2024, Cek Lokasi dan Waktunya!
Advertisement
Advertisement