Advertisement

Respons Sultan Soal Vonis Kasidi Bekas Lurah Maguwoharjo di Kasus Penyalahgunaan TKD

Yosef Leon
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Respons Sultan Soal Vonis Kasidi Bekas Lurah Maguwoharjo di Kasus Penyalahgunaan TKD Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan soal vonis Kasidi terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa, Selasa (11/6/2024). Yosep Leon Pinsker - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku tak mau berkomentar terlalu jauh soal vonis Kasidi terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD)-bekas Lurah Maguwoharjo yang telah diumumkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jogja.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim pada sidang Senin (10/6/2024) lalu Kasidi dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasidi diputuskan bersalah dan harus menjalani penjara enam tahun denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Advertisement

JPU dari Kejati DIY menuntut Kasidi dihukum penjara 6,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider. Namun putusan majelis hakim justru lebih rendah untuk hukuman penjara tetapi lebih tinggi untuk denda dan subsider atau hukuman pengganti jika denda tak dibayar terdakwa.

"Ya sudah kalau vonis seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," kata Sultan, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta

Sultan mengatakan kasus TKD harus terus diusut tuntas dan diproses hukum bagi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY. Komitmen itu sudah terwujud antara Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti baru.

"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," kata Sultan.

Baca Juga: Kalurahan Maguwoharjo Tingkatkan Pengamanan dan Pengawasan Aset Tanah Kas Desa

Diberitakan sebelumnya Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024).

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti. Kasidi hadir bersama pendamping hukum dan keluarganya. Ia terlihat menggunakan tabung oksigen untuk membantu pernafasan.

Baca Juga: Sultan Ingatkan Lurah Manfaatkan TKD Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, Bukan Keuntungan Pribadi

Dalam putusannya, hakim ketua mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus

News
| Jum'at, 26 Juli 2024, 22:40 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement