Respons Sultan Soal Vonis Kasidi Bekas Lurah Maguwoharjo di Kasus Penyalahgunaan TKD
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku tak mau berkomentar terlalu jauh soal vonis Kasidi terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD)-bekas Lurah Maguwoharjo yang telah diumumkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jogja.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim pada sidang Senin (10/6/2024) lalu Kasidi dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasidi diputuskan bersalah dan harus menjalani penjara enam tahun denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Advertisement
JPU dari Kejati DIY menuntut Kasidi dihukum penjara 6,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider. Namun putusan majelis hakim justru lebih rendah untuk hukuman penjara tetapi lebih tinggi untuk denda dan subsider atau hukuman pengganti jika denda tak dibayar terdakwa.
"Ya sudah kalau vonis seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," kata Sultan, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta
Sultan mengatakan kasus TKD harus terus diusut tuntas dan diproses hukum bagi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY. Komitmen itu sudah terwujud antara Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti baru.
"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," kata Sultan.
Baca Juga: Kalurahan Maguwoharjo Tingkatkan Pengamanan dan Pengawasan Aset Tanah Kas Desa
Diberitakan sebelumnya Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti. Kasidi hadir bersama pendamping hukum dan keluarganya. Ia terlihat menggunakan tabung oksigen untuk membantu pernafasan.
Baca Juga: Sultan Ingatkan Lurah Manfaatkan TKD Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, Bukan Keuntungan Pribadi
Dalam putusannya, hakim ketua mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
Advertisement
Advertisement