Advertisement
Raffi Ahmad Batalkan Investasi Beach Club Gunungkidul, Lahan Proyek Ternyata Sudah Dibebaskan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kabar rencana pembangunan Beach Club Gunungkidul oleh pesohor Raffi Ahmad tersebar seantero Indonesia pada Desember 2023 silam. Ketika itu Raffi Ahmad mengunggah sendiri kabar itu melalui akun Instagramnya, begitu juga dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut memberikan kabar tersebut lewat akun Tiktok.
Raffi Ahmad dan Bupati Sunaryanta datang secara langsung di lokasi proyek yang akan dibangun beach club seluas 10 hektare berada di kawasan Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul. Setelah kabar pembangunan itu tersebar luas, timbul pro dan kontra.
Advertisement
Pihak yang kontra menilai lokasi pembangunan berada di kawasan bentang alam karst yang seharusnya dilindungi. Di sisi lain, beberapa pihak yang setuju menilai investasi di kawasan tersebut diharapkan dapat berdampak pada perekonomian warga.
Akan tetapi isu penolakan terus bergulir hingga muncul petisi penolakan yang telah ditandatangani ribuan orang. Puncaknya, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi lewat video secara resmi melalui akun Instagramnya @raffinagita1717 Selasa (11/6/2024) malam. Raffi mengatakan secara tegas menarik diri dari proyek beach club Gunungkidul. Artinya ia membatalkan investasi tersebut.
Berdasarkan catatan Harianjogja.com, lahan seluas 10 hektare yang akan dibangun beach club tersebut telah dibebaskan. Pernyataan pembebasan lahan itu disampaikan Lurah Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada 23 Januari 2024 silam.
Menurutnya sebelum ada rencana pembangunan beach club tersebut, sudah ada lahan sekitar 10 hektare yang dibebaskan. Lahan yang dia maksud merupakan lahan yang akhirnya menjadi lokasi pembangunan BCB atau beach club.
“Luasan pasti saya tidak tahu tapi ada sekitar 10 hektare sudah dibebaskan. Tapi pembebasannya sudah dilakukan sebelum saya menjabat sebagai lurah,” kata Suhendri, Selasa 23 Januari 2024 lalu.
Suhendri mengaku tidak tahu detail pembebasan lahan karena Pemerintah Kalurahan (Pemkal) tidak dilibatkan dalam proses jual beli. “[Proyek] Itu kan sepertinya kerja sama. Jadi yang [sebelumnya] mau membangun dari pihak Raffi Ahmad kerja sama dengan yang punya tanah. Tapi brand-nya Raffi Ahmad. Jadi yang membangun itu kerja sama [sesama orang] yang mendirikan ARBI [PT Agung Rans Bersahaja Indonesia],” katanya.
Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono pada Januari 2024 lalu juga mengatakan pembangunan Beach Club Bekizart Gunungkidul perlu memperhatikan kajian lingkungan hidup seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Alasannya lokasi pembangunan beach club tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang memiliki dasar Kepetusuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) Nomor 3045 K/40/MEM/2014. BCB juga masuk SRS Karst Gunung Sewu yang memiliki dasar Perda Keistimewaan, dan Kawasan Geopark Gunung Sewu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Prakiraan Cuaca, Senin 12 Mei 2029: Perhatian, Ada Potensi Hujan Ringan
Advertisement