Raffi Ahmad Batalkan Investasi Beach Club Gunungkidul, Lahan Proyek Ternyata Sudah Dibebaskan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kabar rencana pembangunan Beach Club Gunungkidul oleh pesohor Raffi Ahmad tersebar seantero Indonesia pada Desember 2023 silam. Ketika itu Raffi Ahmad mengunggah sendiri kabar itu melalui akun Instagramnya, begitu juga dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut memberikan kabar tersebut lewat akun Tiktok.
Raffi Ahmad dan Bupati Sunaryanta datang secara langsung di lokasi proyek yang akan dibangun beach club seluas 10 hektare berada di kawasan Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul. Setelah kabar pembangunan itu tersebar luas, timbul pro dan kontra.
Advertisement
Pihak yang kontra menilai lokasi pembangunan berada di kawasan bentang alam karst yang seharusnya dilindungi. Di sisi lain, beberapa pihak yang setuju menilai investasi di kawasan tersebut diharapkan dapat berdampak pada perekonomian warga.
Akan tetapi isu penolakan terus bergulir hingga muncul petisi penolakan yang telah ditandatangani ribuan orang. Puncaknya, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi lewat video secara resmi melalui akun Instagramnya @raffinagita1717 Selasa (11/6/2024) malam. Raffi mengatakan secara tegas menarik diri dari proyek beach club Gunungkidul. Artinya ia membatalkan investasi tersebut.
Berdasarkan catatan Harianjogja.com, lahan seluas 10 hektare yang akan dibangun beach club tersebut telah dibebaskan. Pernyataan pembebasan lahan itu disampaikan Lurah Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada 23 Januari 2024 silam.
Menurutnya sebelum ada rencana pembangunan beach club tersebut, sudah ada lahan sekitar 10 hektare yang dibebaskan. Lahan yang dia maksud merupakan lahan yang akhirnya menjadi lokasi pembangunan BCB atau beach club.
“Luasan pasti saya tidak tahu tapi ada sekitar 10 hektare sudah dibebaskan. Tapi pembebasannya sudah dilakukan sebelum saya menjabat sebagai lurah,” kata Suhendri, Selasa 23 Januari 2024 lalu.
Suhendri mengaku tidak tahu detail pembebasan lahan karena Pemerintah Kalurahan (Pemkal) tidak dilibatkan dalam proses jual beli. “[Proyek] Itu kan sepertinya kerja sama. Jadi yang [sebelumnya] mau membangun dari pihak Raffi Ahmad kerja sama dengan yang punya tanah. Tapi brand-nya Raffi Ahmad. Jadi yang membangun itu kerja sama [sesama orang] yang mendirikan ARBI [PT Agung Rans Bersahaja Indonesia],” katanya.
Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono pada Januari 2024 lalu juga mengatakan pembangunan Beach Club Bekizart Gunungkidul perlu memperhatikan kajian lingkungan hidup seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Alasannya lokasi pembangunan beach club tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang memiliki dasar Kepetusuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) Nomor 3045 K/40/MEM/2014. BCB juga masuk SRS Karst Gunung Sewu yang memiliki dasar Perda Keistimewaan, dan Kawasan Geopark Gunung Sewu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement