Raffi Ahmad Batal Berinvestasi di Gunungkidul, Lurah Ngestirejo Singgung Pengkritik Beach Club Hanya Koar-koar dari Jauh
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kalurahan Ngestirejo Tanjungsari, Gunungkidul turut bersuara merespons gagalnya artis papan atas Raffi Ahmad membangun beach club di kawasan tersebut.
Sebelumnya Raffi Ahmad mengungkap alasannya menarik diri atau mundur dari keterlibatannya di proyek pembangunan beach klub di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul. Raffi ingin berbagai bisnis berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Advertisement
Raffi Ahmad pun memberikan klarifikasi lewat video secara resmi melalui akun Instagramnya @raffinagita1717 Selasa (11/6/2024) malam. Raffi mengatakan jika memang proyek beach club tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka ia secara tegas menarik diri dari poyek beach club Gunungkidul. Keputusan itu diambil menyusul banyaknya kritik terhadap proyek tersebut.
Merespons hal itu Lurah Ngestirejo, Wahyu Suhendri mengaku terbuka terhadap investasi yang berdampak positif terhadap masyarakat. Tentu investasi ini perlu mendasarkan pada aturan yang ada. Tidak menerobos aturan.
“Kalau yang bersuara [mengkritik] itu tidak melihat langsung dan tidak memberi kontribusi, hanya koar-koar dari kejauhan, tidak mengerti masalah sosial dan hanya memakai isu lingkungan coba dipikirkan lagi,” kata Suhendri, Rabu (12/6/2024).
Suhendri menyejajarkan pembangunan beach club Gunungkidul dengan jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang juga membuka lahan. Wilayah Ngestirejo memiliki beberapa persoalan seperti kekeringan yang sudah sejak dulu ada.
Masyarakat tidak bisa sekadar dibuat terbuai dengan narasi keindahan alam yang bagus untuk konservasi air. Sedangkan, masyarakat masih kelaparan dan kesulitan membayar biaya sekolah anak. “Ya tidak perlu simpatik-simpatik seperti itu [kekurangan air]. Lebih yang konkret,” katanya.
Sebelumnya, Kadiv Kampanye dan Data Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi mengatakan Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan.
Menurut dia, BCB atau beach club yang berada di KBAK dapat mengancam fungsi karst dan melanggar dua poin dalam pasal 83 huruf c di RTRW DIY 2023. Dua poin tersebut berbunyi, Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi.
“Kedua poin tersebut telah dilanggar oleh Bekizart karena telah menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan yang telah dicantumkan dalam RTRW DIY 2023. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resor di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya,” kata Elki.
BACA JUGA : Raffi Ahmad Batal Berinvestasi di Proyek Beach Club Gunungkidul
Elki menambahkan BCB atau beach club Gunungkidul masuk dalam kawasan pertanian yang dalam Pasal 86 RTRW DIY 2023 yang memuat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut juga diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
- Artjog 2025 Mulai Disosialisasikan, Ajak Seniman dan Penikmat Seni Ikut Ramaikan Lebaran Seni
Advertisement
Advertisement