Vape Kian Populer di Kalangan Remaja Sleman, Pola Merokok Bergeser
Survei Dinkes Sleman menunjukkan 20% remaja perokok memakai vape, menandai pergeseran dari rokok konvensional dan meningkatnya risiko nikotin.
Lokasi Beach Club di perbukitan Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Foto diambil Desember 2024. /Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kalurahan Ngestirejo Tanjungsari, Gunungkidul turut bersuara merespons gagalnya artis papan atas Raffi Ahmad membangun beach club di kawasan tersebut.
Sebelumnya Raffi Ahmad mengungkap alasannya menarik diri atau mundur dari keterlibatannya di proyek pembangunan beach klub di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul. Raffi ingin berbagai bisnis berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Raffi Ahmad pun memberikan klarifikasi lewat video secara resmi melalui akun Instagramnya @raffinagita1717 Selasa (11/6/2024) malam. Raffi mengatakan jika memang proyek beach club tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka ia secara tegas menarik diri dari poyek beach club Gunungkidul. Keputusan itu diambil menyusul banyaknya kritik terhadap proyek tersebut.
Merespons hal itu Lurah Ngestirejo, Wahyu Suhendri mengaku terbuka terhadap investasi yang berdampak positif terhadap masyarakat. Tentu investasi ini perlu mendasarkan pada aturan yang ada. Tidak menerobos aturan.
“Kalau yang bersuara [mengkritik] itu tidak melihat langsung dan tidak memberi kontribusi, hanya koar-koar dari kejauhan, tidak mengerti masalah sosial dan hanya memakai isu lingkungan coba dipikirkan lagi,” kata Suhendri, Rabu (12/6/2024).
Suhendri menyejajarkan pembangunan beach club Gunungkidul dengan jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang juga membuka lahan. Wilayah Ngestirejo memiliki beberapa persoalan seperti kekeringan yang sudah sejak dulu ada.
Masyarakat tidak bisa sekadar dibuat terbuai dengan narasi keindahan alam yang bagus untuk konservasi air. Sedangkan, masyarakat masih kelaparan dan kesulitan membayar biaya sekolah anak. “Ya tidak perlu simpatik-simpatik seperti itu [kekurangan air]. Lebih yang konkret,” katanya.
Sebelumnya, Kadiv Kampanye dan Data Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi mengatakan Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan.
Menurut dia, BCB atau beach club yang berada di KBAK dapat mengancam fungsi karst dan melanggar dua poin dalam pasal 83 huruf c di RTRW DIY 2023. Dua poin tersebut berbunyi, Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi.
“Kedua poin tersebut telah dilanggar oleh Bekizart karena telah menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan yang telah dicantumkan dalam RTRW DIY 2023. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resor di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya,” kata Elki.
BACA JUGA : Raffi Ahmad Batal Berinvestasi di Proyek Beach Club Gunungkidul
Elki menambahkan BCB atau beach club Gunungkidul masuk dalam kawasan pertanian yang dalam Pasal 86 RTRW DIY 2023 yang memuat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut juga diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Survei Dinkes Sleman menunjukkan 20% remaja perokok memakai vape, menandai pergeseran dari rokok konvensional dan meningkatnya risiko nikotin.
Pergeseran tren wisata global menuju wellness tourism dibahas dalam Stipram Creative Venture Fest 2026 di Yogyakarta.
Pemerintah memetakan kebutuhan SDM hilirisasi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri strategis.
Kemendikdasmen mengungkap Indonesia masih membutuhkan 11.000 Guru Pendamping Khusus untuk mendukung pendidikan inklusi di sekolah.
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75%