Advertisement

Kurangi Sampah Plastik, Wabup Sleman Imbau Distribusi Daging Kurban selama Iduladha Menggunakan Kemasan Ramah Lingkungan

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 14 Juni 2024 - 07:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kurangi Sampah Plastik, Wabup Sleman Imbau Distribusi Daging Kurban selama Iduladha Menggunakan Kemasan Ramah Lingkungan Warga Beran Lor memotong-motong daging hewan kurban, di Masjid Agung Sleman, Kamis (29/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Panitia pemotongan hewan kurban diimbau mengelola limbah hewan kurban secara baik di perayaan Iduladha 2024. Termasuk mengurangi penggunaan plastik sekali dalam proses pendistribusian daging kurban.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengimbau agar distribusi daging kurban bisa diganti dengan bahan ramah lingkungan. Misalnya, daun jati, daun pisang ataupun besek. "Pendistribusian daging hewan kurban kami imbau menggunakan bahan yang ramah lingkungan. Selain mengurangi plastik sekali pakai, distribusi daging pakai besek ini juga untuk nglarisi kerajinan UMKM di masyarakat," kata Danang, Kamis (13/6/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Perkenalkan Satrio Bimo, Sapi Kurban Jokowi di Jogja Ternyata Milik Anggota Polsek Sewon Bantul

Pemkab, kata Danang, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 409 tahun 2024 tentang penanganan limbah hewan kurban. Dalam SE tersebut, disebutkan pemotongan hewan kurban diimbau dapat dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang tersedia di Bumi Sembada. Hanya saja, karena keterbatasan kapasitas maka pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH dengan berpedoman pada ketentuan teknis pemotongan hewan kurban.

Untuk pengelolaan limbah hewan kurban, lanjut Danang, dapat dilakukan dengan memisahkan antara tempat penanganan daging dengan tempat penanganan bagian jeroan. Kemudian tempat penanganan limbah padat dan cair juga harus diperhatikan supaya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Penanganan limbah cair seperti darah dan air buangan jeroan disarankan menggunakan septick tank permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan hewan. Apabila septick tank tidak permanen atau terbuka, maka harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai penyembelihan.

"Limbah cair sisa jeroan tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan umum seperti selokan, sungai, embung ataupun danau," kata Danang.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani mengingatkan agar rumen atau jeroan hewan kurban dicuci dengan air yang mengalir dan air sisa cucian jeroan tersebut dimasukkan ke dalam lubang penampungan. "Jangan dibuang ke sungai karena bisa menimbulkan pencemaran lingkungan," ujarnya.

Tempat penyembelihan hewan kurban juga diimbau agar dilengkapi dengan lubang penampungan darah. Adapun standar ukurannya adalah 0,5x0,5 x1 meter per 10 ekor kambing. Untuk sapi ukuran lubang lebih besar sedikit dengan 0,5x0,5x2 meter per 10 ekor sapi.

"Untuk penanganan limbah padat hewan kurban juga bisa dilakukan di tempat pemotongan. Caranya dengan dikubur atau dikerjasamakan dengan pihak lain, kalau mau dimanfaatkan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Survei Poltracking: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi Capai 86,5 Persen

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement