Dewan Usulkan Abdi Dalem Kraton dan Pakualaman Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Komisi D DPRD Kota Jogja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Raperda Ketenagakerjaan pada 13 Juni lalu. Salah satu yang disoroti terkait usulan pemberian BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan bagi para abdi dalem Kraton Ngayogyakarta dan Puro Pakualaman.
Wakil Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kota Jogja Krisnadi Setyawan menuturkan sebisa mungkin undang-undang ketenagakerjaan bisa mengakomodasi muatan-muatan lokal. Menurutnya, abdi dalem punya peranan penting dalam menjaga kelestarian budaya di Yogyakarta.
Advertisement
Di satu sisi, sebanyak 60 abdi dalem Puro Pakualaman telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ini belum mengcover semuanya, termasuk abdi dalem Kraton Ngayogyakarta. Padahal, ada risiko pekerjaan yang akan mereka hadapi. Maka, bagi Krisnadi sudah sepantasnya abdi dalem mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Tingkatkan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, 40 BUMKal di DIY Jadi Perisai
“Kalau abdi dalem bukan dalam konteks kesejahteraan, lebih pada pengabdian budaya. Tapi kalau saya melihatnya ini lebih konteks perlindungannya. Bagaimanapun kan mereka yang mengabdikan diri untuk kebudayaan yang adi luhung itu kan harus kita lindungi. Misalnya, abdi dalem yang melihara kuda. Kalau sampai ada kecelakaan kerja, kena tendang kuda harus ada yang jaminan kecelakaan kerjanya seperti apa,” jelas Krisnadi dikutip Minggu (23/6/2024).
Dia menambahkan, Kraton sudah menjadi bagian badan hukum warisan budaya. Menurutnya, Komisi D yang juga bermitra dengan Dinas Kebudayaan punya kewajiban untuk mengaturnya. Namun, Krisnadi memastikan ke depan akan dilakukan pembahasan yang lebih mendalam.
“Dari Kraton, mereka kagetnya disamakan dengan perusahaan. Engga, ini konteks perlindungannya. Harapannya, Kraton bagaimanapun pemberi kerja dan pemberi upah. Dia harus sharing dengan abdi dalem. Mungkin dengan upahnya yang sedikit itu, presentasenya disesuaikan agar bisa membayar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” imbuhnya.
Bagi politikus Gerindra ini, sangat memungkinkan pembayaran premi BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dibayarkan menggunakan danais, sebagaimana upah para abdi dalem yang juga selama ini bersumber dari danais. Namun, tentu saja tetap perlu adanya pengaturan.
“Sangat memungkinkan pakai danais, selama ini kan gaji abdi dalem pakai danais. Kalau itu di-split-kan untuk bayar premi kan gapapa. Pinter-pinternya manajemen Kraton ngatur. Kita hanya ingin memasukkan karena Kraton itu sudah badan hukum warisan budaya. Ini ada kewajiban kami ngatur,” ungkapnya.
Terpisah, salah satu abdi dalem Kraton Ngayogyakarta Purwito menyambut baik usulan itu. Jika nantinya benar-benar ter-realisasi, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya membuatnya sedikit merasa tenang saat bertugas.
Abdi dalem yang bertugas sebagai prajurit ini mengaku, selama ini tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Hanya saja, jika memang ada kecelakaan atau musibah terjadi, pihak Kraton akan tetap memberikan santunan sesuai dengan kemampuan keuangan Kraton.
“Misalkan dalam tugasnya abdi dalem kecelakaan atau apa, nanti dari Kraton juga tetap bantu. Bisa dikatakan itu untuk perawatan, berobat, Kraton akan mengucurkan dana,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Advertisement