Advertisement

Promo November

Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul

Newswire
Sabtu, 23 November 2024 - 09:27 WIB
Maya Herawati
Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut telah menangani kasus dugaan pelanggaran dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat karena terlibat kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho di Bantul, Jimat, mengatakan semua laporan yang masuk Bawaslu Bantul telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan.

Advertisement

"Berkaitan dengan laporan dugaan adanya oknum ASN yang terlibat dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon bupati yang terjadi di wilayah Sedayu, Bawaslu Bantul telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," katanya, Jumat (22/11/2024).

Terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Bantul 2024.

"Selanjutnya Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN," katanya.

Selain pelanggaran tersebut, Bawaslu Bantul juga telah melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon peserta Pilkada Bantul.

BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

"Bawaslu Bantul telah melakukan kajian dan juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor terkait dengan dugaan perusakan APK," katanya.

Dia menjelaskan klarifikasi dilakukan secara maraton oleh tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu Bantul, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul.

"Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra Gakkumdu, maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK. Ini didasarkan belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK," katanya.

Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Untoro Haryadi-Wahyudi Anggoro Hadi, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar

News
| Sabtu, 23 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement