Advertisement

Promo November

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Sunartono
Sabtu, 23 November 2024 - 12:37 WIB
Sunartono
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam Foto ilustrasi pengolahan sampah dengan cara dimusnahkan menggunakan insinerator. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah teknologi pengolahan sampah berbasis pemusnahan residu bernama Dodica Incinerator bisa menjadi harapan baru penanganan sampah di Jogja. Teknologi ini diklaim bisa memusnahkan sampah 20 ton per hari dan mampu beroperasi 24 jam.

Mesin pemusnah sampah tersebut saat ini sedang dalam tahap uji coba dan dikabarkan akan segera beroperasi untuk penanganan sampah di Kota Jogja. Pengembang teknologi Dodika Incinerator memastikan bahwa alat pengelola sampah tersebut sudah mendapatkan izin teknologi ramah lingkungan (TRL) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Advertisement

"Jadi alat Dodika Incinerator ini sudah memiliki izin teknologi ramah lingkungan, sehingga meski pun dipasang di dekat kawasan pemukiman warga, peralatan ini masih relatif aman dari segi pengoperasian sampai emisinya. Karena sudah dilakukan diuji oleh pihak yang berwenang," kata Komisaris Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA : Depo Mandala Didatangi Menteri LH, Pj Wali Kota Jogja : Penanganan Sampah Sudah Berlapis

Ia menjelaskan teknologi Dodika Incinerator mengolah sampah residu yang dimasukkan ke dalam mesin. Sampah tersebut diubah menjadi abu, kemudian abu bisa dimanfaatkan sebagai campuran bahan pembuatan batu bata hingga penggempur tanah.

Oleh karena itu, menurutnya tetap harus ada upaya metode pemilahan sejak awal dari level rumah tangga. Karena dalam pengolahan sampah tidak serta merta semua langsung dibumihanguskan. Di mana masih ada ada nilai ekonomi seperti kaleng, plastik dan sejenis bisa diolah, adapun sampah organik bisa olah menjadi magot untuk pakan ternak.

"Sampah yang tinggal residu ini dimasukan ke dalam mesin insinerator, hasil abunya bisa dimanfaatkan untuk campuran batu bata. Sehingga abunya yang akan dibuang ke TPA, bukan dalam bentuk sampah rumah tangga ataupun sampah campuran," ujarnya.

Ia menjelaskan mesin incinerator dodika bisa beroperasi selama 24 jam tanpa henti. Menurutnya dengan SOP yang diterapkan dan konsisten, mesin ini akan mampu mengatasi sampah sekitar 20 ton setiap harinya.  Mesin ini membutuhkan daya listrik 4.400 watt yang diperuntukan pompa air, penerangan dan blower.

Menariknya, teknologi Dodika Incinerator ini menggunakan bahan bakar terbarukan yang sedang digalakkan pemerintah yaitu gas alam (CNG). Teknologi ini memang idealnya ditempatkan atau direkomendasikan di TPST yang terintegrasi dengan bank sampah.

"Tergolong kategori aman digunakan. Selain itu diciptakan sesuai dengan karakteristik sampah Indonesia yang relatif basah mengandung air lebih dari 60 persen dan bercampur," ujarnya.

Karina berharap mesin tersebut nantinya bisa membantu menuntaskan masalah sampah di Jogja. Ia meyakini selama ini pemerintah sudah berusaha secara maksimal untuk menangani sampah. Sebelumnya Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menuturkan pengolahan sampah di Kota Jogja secara optimal hanya tinggal menunggu waktu. Karena pihaknya sedang menyiapkan mesin insinerator untuk memusnahkan sampah. Targetnya akan mulai beroperasi pada akhir 2024 atau awal 2025.

"Insya Allah kalau itu sudah berjalan, ini Insya Allah minggu depan sudah akan operasional, ya 200 ton perhari itu bisa selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement