87 Lurah di Kulonprogo Dikukuhkan, Pemkab Minta Penanganan Kemiskinan Jadi Perioritas
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo meminta 87 lurah yang baru dikukuhkan di daerah itu membantu pemerintah setempat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi di Kulonprogo, Senin (24/6/2024), mengatakan kalurahan merupakan garda terdepan masyarakat, menjadi pemain penting yang menentukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas taraf hidup.
Advertisement
“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justru merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Siwi pada pengukuhan serta pengambilan sumpah janji jabatan 87 lurah.
Ia mengatakan perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun, diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat kalurahan.
BACA JUGA: Pilkada Kulonprogo: PDIP Bertekad Bangun Koalisi Besar, PAN Masih Belum Tentukan Pilihan
Selain itu, Siwi juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilanjutkan dan mengajak lurah-lurah untuk mendukung branding Wates Bangkit.
“Pekerjaan kita belum ada landmark yang menarik, kita akan branding menjadi Wates Bangkit. Jadi Wates bangkit inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Mulai 2024 ini kita didukung melalui dana keistimewaan akan menata Alun-alun Wates. Mohon dukungannya, mari kita dukung Wates Bangkit," kata Siwi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulonprogo Jazil Ambar Was’an mengatakan pengukuhan lurah pada hari ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Ketentuan di dalam undang-undang tersebut akhirnya diubah, hal ini disampaikan oleh dalam laporannya.
Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah pada Pasal 39 ayat 1 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut.
"Maka masa jabatan lurah diubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," kata Ambar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement