Influenser Asal Jogja Promosikan Judi Online Punya Follower Instagram 96 Ribu, Ini Identitasnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak enam influenser asal Jogja yang mempromosikan situs judi online ditangkap Polda DIY. Setiap influenser tersebut mengaku menerima Rp2,5 juta sampai Rp4 juta dari pemilik situs judi online.
Adapun identitas keenam influenser ini antara GB, 23, laki-laki, warga Piyungan, Bantul; AS, 22, perempuan, warga Ngaglik, Sleman; MI, 23, perempuan, warga Pakualaman, Jogja; LA, 23, perempuan, warga Jetis, Jogja; MK, 22, perempuan, warga Wonogiri, Jawa Tengah; dan KS, 49, laki-laku warga Gondokusuman, Jogja.
Advertisement
BACA JUGA : BPS Menyebut Makanan Sumbang Inflasi 2,53% di Jogja
Salah satu dari keenam influenser ini mempunyai pengikut di Instagram sebanyak 96,8 ribu dengan postingan sebanyak 428 kali dan mengikuti 854. Para pelaku ini melakukan aksinya dengan mengendorse link yang berhubungan dengan judi online di akun instagram milik mereka masing-masing.
"Orang-orangnya sedang kami proses. Mereka tugasnya mengendorselink, dalam hal ini sudah bekerja selama dua bulan. Imbalannya kisaran Rp2,5 juta sampai Rp4 juta diperoleh,” kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Selasa (2/7/2024).
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Untuk ancaman hukuman sembilan tahun pidana,” ungkapnya.
Dari penangkapan enam influenser ini, Polda DIY terus mengembangkan untuk pengungkapan bandar judi online. Namun pengembangan ini tidak bisa dilakukan sendiri karena antara influenser dengan pemberi kerja promosi judi online tidak pernah bertemu secara langsung.
BACA JUGA : Tembakau Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Gunungkidul
“Kami kembangkan lagi untuk mencari bandar, kita lakukan investigasi dan kooridnasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri, mengingat jangkauan para bandar judi ini diberbagai tempat, kita akan lakukan investigasi dengan polda-polda lain,” ungkapnya.
Selain menangkap influenser, Ditreskrimsus Polda DIY juga mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebanyak 251 link judi online. “Kami ajukan melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri, itu hasil patroli siber,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
- Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Advertisement