Advertisement

Influenser Asal Jogja Promosikan Judi Online Punya Follower Instagram 96 Ribu, Ini Identitasnya

Lugas Subarkah
Selasa, 02 Juli 2024 - 12:04 WIB
Sunartono
Influenser Asal Jogja Promosikan Judi Online Punya Follower Instagram 96 Ribu, Ini Identitasnya Sebanyak enam influenser asal Jogja yang mempromosikan situs judi online ditangkap Polda DIY. Setiap influenser tersebut mengaku menerima Rp2,5 juta sampai Rp4 juta dari pemilik situs judi online. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak enam influenser asal Jogja yang mempromosikan situs judi online ditangkap Polda DIY. Setiap influenser tersebut mengaku menerima Rp2,5 juta sampai Rp4 juta dari pemilik situs judi online.

Adapun identitas keenam influenser ini antara GB, 23, laki-laki, warga Piyungan, Bantul; AS, 22, perempuan, warga Ngaglik, Sleman; MI, 23, perempuan, warga Pakualaman, Jogja; LA, 23, perempuan, warga Jetis, Jogja; MK, 22, perempuan, warga Wonogiri, Jawa Tengah; dan KS, 49, laki-laku warga Gondokusuman, Jogja.

Advertisement

BACA JUGA : BPS Menyebut Makanan Sumbang Inflasi 2,53% di Jogja

Salah satu dari keenam influenser ini mempunyai pengikut di Instagram sebanyak 96,8 ribu dengan postingan sebanyak 428 kali dan mengikuti 854. Para pelaku ini melakukan aksinya dengan mengendorse link yang berhubungan dengan judi online di akun instagram milik mereka masing-masing.

"Orang-orangnya sedang kami proses. Mereka tugasnya mengendorselink, dalam hal ini sudah bekerja selama dua bulan. Imbalannya kisaran Rp2,5 juta sampai Rp4 juta diperoleh,” kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Selasa (2/7/2024).

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Untuk ancaman hukuman sembilan tahun pidana,” ungkapnya.

Dari penangkapan enam influenser ini, Polda DIY terus mengembangkan untuk pengungkapan bandar judi online. Namun pengembangan ini tidak bisa dilakukan sendiri karena antara influenser dengan pemberi kerja promosi judi online tidak pernah bertemu secara langsung.

BACA JUGA : Tembakau Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Gunungkidul

“Kami kembangkan lagi untuk mencari bandar, kita lakukan investigasi dan kooridnasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri, mengingat jangkauan para bandar judi ini diberbagai tempat, kita akan lakukan investigasi dengan polda-polda lain,” ungkapnya.

Selain menangkap influenser, Ditreskrimsus Polda DIY juga mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebanyak 251 link judi online. “Kami ajukan melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri, itu hasil patroli siber,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPAI Menduga Kematian Afif Maulana Akibat Disiksa Polisi

News
| Kamis, 04 Juli 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement