Sultan Jogja Perintahkan Penutupan Semua Tambang Ilegal di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan Jogja angkat bicara soal maraknya aktivitas tambang ilegal yang ada di DIY. Sultan memerintahkan agar penindakan harus dilakukan jika benar aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin alias ilegal.
"Ya kan kemarin sudah ditindak, kan banyak yang ilegal ditutup aja kenapa takut?," kata Sultan, Senin (8/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Soal Tambang Ilegal, Pemda DIY Mengakui Kalah Cepat sehingga Penertiban Tidak Maksimal
Sultan Jogja menyebut, petugas harus cermat melihat aktivitas tambang yang belakangan mendapat sorotan. Jika dilakukan di lokasi yang tidak diperbolehkan, maka harus ditindak secara tegas. Jangan sampai aktivitas itu malah merusak lingkungan.
"Ya dilihat dulu, misalnya di Gunungkidul tambangnya di karst yang di bagian keputusan kawasan yang tidak boleh ditambang kan ada semuanya," kata dia.
Pemda DIY, kata Sultan Jogja, bukan berarti tidak terbuka terhadap investasi pengusahaan tambang di wilayahnya. Hanya saja semuanya harus sesuai dengan aturan. Yang paling penting, Sultan menekan kan bahwa semua aspek perizinan harus lengkap.
"Bukan berarti tidak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu yang penting tidak ilegal. Proses itu harus ada izin, kalau ilegal, tutup saja," katanya.
Sebelumnya DPUPESDM DIY menyatakan, berdasarkan data terakhir yang diterima pihaknya pada 4 Juli lalu sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai. Kulonprogo jadi wilayah terbanyak dengan 15 titik dilanjutkan Bantul 11 titik, serta Gunungkidul dan Sleman dengan masing-masing tiga titik.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada penambang yang belum mengantongi izin atau yang belum lengkap dokumen perizinannya. Mereka diwajibkan untuk melengkapi izin jika ingin aktivitasnya dilanjutkan.
"Yang ilegal sudah diingatkan, beberapa sudah dikasih surat untuk berhenti dan ada yang berhenti sementara artinya harus melengkapi izin," kata dia.
BACA JUGA : KPP Sebut 90 Persen Tambang di Kali Progo Ilegal
Menurut Beny, semua hal yang berkaitan dengan pertambangan harus sesuai dengan aturan. Sebab aktivitas ini rentan terhadap kerusakan alam dan lingkungan. Maka operasionalnya di lapangan pun harus memperhatikan tata ruang dan wilayah.
"Makanya yang paling penting itu soal izin supaya legal, kalau legal kan ada aturannya setelah izin keluar harus ada AMDAL dan lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
Advertisement
Advertisement