Advertisement

KPP Sebut 90 Persen Tambang di Kali Progo Ilegal

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 02 Juli 2024 - 12:27 WIB
Sunartono
KPP Sebut 90 Persen Tambang di Kali Progo Ilegal Ilustrasi protes tambang Sungai Progo. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kelompok Penambang Progo (KPP) sampaikan 90% penambang yang beroperasi di Kali Progo tanpa izin atau ilegal. KPP keluhkan minimnya pengawasan penambangan disana.

"Mengenai jumlah yang melakukan aktivitas penambangan ilegal saat ini dipastikan di Kali Progo ada puluhan kelompok, bahkan mungkin di atas 50 kelompok," ujar Ketua KPP, Yunianto, Selasa (2/7/2024).

Advertisement

Dia menuturkan tidak semua kelompok penambang ilegal merupakan kelompok masyarakat sekitar, saat ini ada banyak tambang di Kali Progo yang tidak dikelola oleh masyakat melainkan oleh perusahaan.

BACA JUGA : Sultan Minta Dinas Tinjau Ulang Izin Tambang yang Merusak Lingkungan

Dia menuturkan penambangan ilegal yang dimaksud tersebut terdiri dari aktivitas penambangan yang tanpa dilengkapi izin dari dinas terkait, penambangan ilegal tidak hanya menggunakan mesin sedot, tetapi juga menggunakan alat berat atau ekskavator.

Dia menuturkan penambang disana menambang dengan menggunakan mesin sedot dengan kekuatan di atas aturan yang diperbolehkan. Dengan begitu, menurut dia, kegiatan penambangan akan berdampak pada lingkungan sekitar.

"Kekuatan PK mesin sedot yang digunakan di Kali progo rata-rata diatas 30 PK [horse power] atau diluar ketentuan yang dibenarkan," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (4) huruf a dan b Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara diatur mengenai pemberian untuk izin pertambahan rakyat (IPR) sumuran paling dalam 25 meter. Kemudian IPR yang menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk satu IPR.

"Jumlah kelompok atau perusahaan yang menambang di sepanjang Kali Progo tanpa izin, untuk Kulonprogo, Bantul dan Sleman jumlahnya di atas 40 titik lokasi dengan menggunakan ekskavator, dan menggunakan pompa mekanik di atas ambang batas yang diperbolehkan oleh regulasi [PP No.23/2010]," imbuhnya.

Dia menuturkan sebagian besar pengguna mesin sedot di Kali Progo bukan anggota KPP, sehingga secara organisasi KPP tidak bisa mengontrol.

Dia menuturkan sebelumnya KPP telah beraudensi dengan Dinas Perizinan, Dinas PUP ESDM, Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dan perwakilan dari Sekda DIY tahun 2017. Dia menuturkan saat itu, pihaknya membuat pernyataan bermaterai yang menjamin tidak aktivitas penambangan akan sesuai PP 23/2010. Namun, menurutnya penambangan yang ada disana saat ini sudah tidak sesuai dengan aturan.

"Atas dasar pertimbangan-pertimbangan diatas saya menyatakan tidak bertanggung jawab, apabila lingkungan Kali Progo rusak akibat penambangan illegal dengan mesin sedot," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dekan FK Unair Diberhentikan Usai Tolak Kebijakan Dokter Asing, Begini Respons Menkes

News
| Kamis, 04 Juli 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement