Advertisement
KPP Sebut 90 Persen Tambang di Kali Progo Ilegal
![KPP Sebut 90 Persen Tambang di Kali Progo Ilegal](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/02/1179944/tambang-progo.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kelompok Penambang Progo (KPP) sampaikan 90% penambang yang beroperasi di Kali Progo tanpa izin atau ilegal. KPP keluhkan minimnya pengawasan penambangan disana.
"Mengenai jumlah yang melakukan aktivitas penambangan ilegal saat ini dipastikan di Kali Progo ada puluhan kelompok, bahkan mungkin di atas 50 kelompok," ujar Ketua KPP, Yunianto, Selasa (2/7/2024).
Advertisement
Dia menuturkan tidak semua kelompok penambang ilegal merupakan kelompok masyarakat sekitar, saat ini ada banyak tambang di Kali Progo yang tidak dikelola oleh masyakat melainkan oleh perusahaan.
BACA JUGA : Sultan Minta Dinas Tinjau Ulang Izin Tambang yang Merusak Lingkungan
Dia menuturkan penambangan ilegal yang dimaksud tersebut terdiri dari aktivitas penambangan yang tanpa dilengkapi izin dari dinas terkait, penambangan ilegal tidak hanya menggunakan mesin sedot, tetapi juga menggunakan alat berat atau ekskavator.
Dia menuturkan penambang disana menambang dengan menggunakan mesin sedot dengan kekuatan di atas aturan yang diperbolehkan. Dengan begitu, menurut dia, kegiatan penambangan akan berdampak pada lingkungan sekitar.
"Kekuatan PK mesin sedot yang digunakan di Kali progo rata-rata diatas 30 PK [horse power] atau diluar ketentuan yang dibenarkan," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (4) huruf a dan b Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara diatur mengenai pemberian untuk izin pertambahan rakyat (IPR) sumuran paling dalam 25 meter. Kemudian IPR yang menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk satu IPR.
"Jumlah kelompok atau perusahaan yang menambang di sepanjang Kali Progo tanpa izin, untuk Kulonprogo, Bantul dan Sleman jumlahnya di atas 40 titik lokasi dengan menggunakan ekskavator, dan menggunakan pompa mekanik di atas ambang batas yang diperbolehkan oleh regulasi [PP No.23/2010]," imbuhnya.
Dia menuturkan sebagian besar pengguna mesin sedot di Kali Progo bukan anggota KPP, sehingga secara organisasi KPP tidak bisa mengontrol.
Dia menuturkan sebelumnya KPP telah beraudensi dengan Dinas Perizinan, Dinas PUP ESDM, Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dan perwakilan dari Sekda DIY tahun 2017. Dia menuturkan saat itu, pihaknya membuat pernyataan bermaterai yang menjamin tidak aktivitas penambangan akan sesuai PP 23/2010. Namun, menurutnya penambangan yang ada disana saat ini sudah tidak sesuai dengan aturan.
"Atas dasar pertimbangan-pertimbangan diatas saya menyatakan tidak bertanggung jawab, apabila lingkungan Kali Progo rusak akibat penambangan illegal dengan mesin sedot," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/04/1180184/dokter-ilustrasi-reuters.jpg)
Dekan FK Unair Diberhentikan Usai Tolak Kebijakan Dokter Asing, Begini Respons Menkes
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dewan Tak Sepakat TPST Modalan Banguntapan Dikelola BLUD, Ini Alasannya
- Persentase Penduduk Miskin DIY Paling Tinggi di Pulau Jawa, Ini Penjelasan Pemda dan DPRD
- Warga Sanden Minta Kompos Dikasih Sampah, DLH Jogja Akui Ada Kesalahan
- Sejak Januari, Ada 3.000 Lebih Kendaraan di Gunungkidul Terkena Tilang
- Sertifikat Prestasi Ditolak, Ratusan Siswa di Jogja Gagal Dapatkan Penambahan Nilai PPDB 2024
Advertisement
Advertisement