Advertisement

Promo November

Pelantikan Anggota Dewan Terpilih Digelar 13 Agustus 2024 di Gedung DPRD Bantul

Jumali
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pelantikan Anggota Dewan Terpilih Digelar 13 Agustus 2024 di Gedung DPRD Bantul Gedung DPRD Bantul. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sekretariat DPRD Bantul mulai mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Bantul periode 2024-2029 yang dijadwalkan digelar di Gedung DPRD Bantul, 13 Agustus 2024.

Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha mengatakan, persiapan pelantikan anggota Dewan hasil Pemilu 2024 telah dilakukan. Sebagai langkah awal, Sekretariat DPRD Bantul telah berkoordinasi dengan KPU Bantul maupun Biro Tapem Pemda DIY.

Advertisement

"Kami sudah rapat dengan Biro Tapem Pemda DIY untuk pelantikan anggota DPRD Bantul periode 2024-2029 yang digelar 13 Agustus 2024," kata Prapta, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 7 di Perbatasan Indonesia Filipina, Berikut Penjelasan BMKG

Untuk persiapan lain, kata Prapta, pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait hasil pemilu di Bantul. Sebab, surat ini diperlukan untuk permohonan pelantikan ke Gubernur DIY.

"Untuk baju sudah kami siapkan juga. Untuk pelantikan nanti di Gedung DPRD Bantul," lanjut Prapta.

Menurut Prapta, soal berapa nanti yang akan dilantik, semua tergantung dari usulan KPU Bantul ke Gubernur DIY. Sebab, Sekretariat DPRD Bantul hanya membantu melengkapi persyaratan yang ada, seperti berita acara dan dokumen yang ada.

"Jadi secara teknis, sejauh ini tidak ada kendala. Kami juga sudah siapkan untuk kepanitian juga," ucap Prapta.

Sementara Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Bantul Nomor 318/ 2024 yang ditetapkan 2 Mei 2024, PDIP ditetapkan sebagai pemenang dengan 12 kursi, disusul PKB dengan 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 6 kursi, Demokrat dengan 3 kursi, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Ummat 1 kursi.

Menurutnya, pelantikan anggota Dewan terpilih akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Bantul. Sebelum diusulkan, anggota Dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada, salah satunya adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK.

"Dan, sampai 5 Juli kemarin, baru 22 anggota dewan yang akan dilantik telah menyerahkan tanda terima LHKPN. Sisanya, belum 23 anggota dewan belum menyerahkan tanda terima LHKPN," katanya.

BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Nasib SYL Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Meski demikian, Joko menjelaskan jika 23 anggota dewan belum menyerahkan tanda terima LHKPN tersebut saat ini diketahui telah melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi sampai saat ini, mereka belum mendapatkan tanda terima LHKPN.

"Karena pihak KPK, masih melakukan proses verifikasi dan perbaikan LHKN calon terpilih anggota DPRD tersebut," terang Joko.

Joko menyebutkan, tanda terima LHKPN itu harus diserahkan paling lambat harus diserahkan ke pihaknya, pada 23 Juli 2024. Jika sampai batas waktu, mereka belum menyerahkan tanda terima LHKPN maka KPU tidak akan mengusulkan nama mereka untuk dilantik oleh Gubernur DIY.

"Jadi statusnya terpilih, tapi diresmikan tidak bersamaan," ucap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement