Advertisement
Potensi Pungli Pengadaan Seragam, ORI DIY: Waspadai Istilah "Membantu Menyediakan"
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY (ORI DIY) hingga kini belum mendapatkan laporan resmi ihwal praktik pungutan liar atau penjualan seragam oleh sekolah pasca-PPDB. Sejauh ini, ORI hanya mendapat informasi adanya penjualan paket seragam di salah satu sekolah menengah atas di DIY.
"Untuk laporan resmi terkait dengan [pengadaan] seragam maupun pungutan liar pasca-PPDB itu laporan resminya memang belum ada. Cuma kami memang mendapatkan informasi yang masuk ke dalam pengawasan PPDB Jogja 2024 ada salah satu SMA yang menjual seragam," kata Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY, Chasidin, Jumat (12/7/2024).
Advertisement
Dari informasi yang didapat ORI, calon siswa atau siswa yang diterima PPDB diminta untuk daftar ulang sekaligus membayar seragam.
Saat ini ORI masih menelusuri kebenaran informasi ini. ORI akan mencari bukti-bukti faktual terkait benar tidaknya adanya tindakan penjualan paket seragam tersebut. “Ini sedang kami dalami, kami juga ingin mencari bukti-bukti faktualnya. Misalnya ada tidaknya resi pembayarannya yang memang diwajibkan untuk beli di sekolah. Jadi ini masih belum firm karena masih hanya sebatas informasi bukan laporan reguler," tandasnya.
Chasidin menjelaskan berdasarkan regulasi yang ada, sekolah tidak boleh memperjualkan seragam putih abu-abu.
Bila mengacu pada Permendikbudristek No.50/2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dan dan pendidikan menengah, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun PPDB.
Dalam hal ini, pakaian seragam terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Seragam nasional mencakup pakaian seragam putih abu-abu, putih biru atau putih merah.
Namun, selain pakaian seragam, sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolah, seperti batik atau baju khas sekolah lainnya.
BACA JUGA: Orang Tua Minta Praktik Pungutan Liar di Sekolah Ditindak Tegas, Begini Modusnya
Sementara penggunaan pakaian adat dapat diatur oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan yang Maha Esa.
“Sebetulnya dari aturannya Kemendikbud yang tidak boleh dijual kan seragam yang abu-abu putih, sedangkan seragam khas sekolah boleh selama ada permohonan dari paguyuban orang tua. Itu boleh sekolah membantu menyediakan, bukan menjual,” ujar dia.
Membantu Menyediakan
Akan tetapi Chasidin pun mewanti-wanti betul istilah "membantu menyediakan" pakaian khas sekolah ini.
Istilah membantu menyediakan ini bukan berarti menjual, tetapi sebatas membantu mencarikan opsi dari sejumlah toko. Keputusan pembelian di toko mana pakaian akan dibeli diputuskan oleh para orang tua. "Kalau dari segi legalnya, membantu mengadakan itu misalnya tahapan dari paguyuban orang tua meminta sekolah untuk membantu menyediakan seragam, itu harus ada surat permohonan," ungkapnya.
"Nanti dari sekolah harus ada pembanding harga dari tiga toko yang berbeda. Dari situ nanti dari pihak orang tua memilih di toko mana mereka akan memesan," imbuhnya.
Chasidin memisalkan bagi siswa di Gunungkidul atau Kulonprogo bila harus membeli pakaian khas di Kota Jogja akan terlalu jauh dari sekolah dan memakan pengeluaran yang banyak.
Sehingga biasanya sekolah diminta untuk membantu menyediakan pakaian khas sekolah. "Jadi kalau di satu pos kan bisa lebih murah, tetapi ya tadi ada aturan mainnya," ujarnya.
"Dari segi aturan seperti itu, jadi tidak boleh sekolah menentukan harus beli di toko ini, tidak boleh. Jadi hanya memfasilitasi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement