Advertisement

Rokok Ilegal di Kota Jogja Jarang Ditemukan, Ini Alasannya

Alfi Annisa Karin
Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Rokok Ilegal di Kota Jogja Jarang Ditemukan, Ini Alasannya Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja kembali melaksanakan operasi gabungan gempur rokok ilegal beberapa waktu lalu. Terakhir dilakukan di kawasan Terminal Giwangan.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat menuturkan pperasi ini merupakan kegiatan untuk melakukan penertiban pada peredaran rokok ilegal di Kota Jogja. "Kegiatan ini kami gencar lakukan setidaknya sekali dalam sebulan," katanya, Sabtu (20/7/2024)

Advertisement

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Sosialisasi DBHCHT Digencarkan

Menurutnya, operasi tersebut merupakan langkah preventif dalam memutus peredaran rokok ilegal di Kota Jogja. Pihaknya turut memberikan edukasi kepada para pedagang.

"Kami juga mendatangi kembali satu warung yang pada operasi sebelumnya ditemukan rokok ilegal, dan sekarang sudah tidak menjualnya lagi,” ujar Hidayat.

Menurutnya dengan adanya operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan secara rutin dan masif dapat berdampak pada kepatuhan dan ketertiban masyarakat. Khususnya para pedagang untuk tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal.

Dalam satu tahun, setidaknya ada 10 kali operasi gabungan gempur rokok ilegal. Berkat gencarnya operasi, Hidayat mengatakan temuan rokok ilegal di Kota Jogja relatif jarang.

"Setahun belakangan ini juga sudah jarang kami temui perdaran ataupun penjualan rokok illegal di wilayah Kota Jogja. Terakhir ada temuan justru bukan di warung kelontong yang menjual rokok, tapi di warung makan,” imbuhnya.

Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta Afifurrahman mengajak masyarakat untuk dapat membasmi peredaran rokok illegal. Sebab, keberadaan rokok ilegal akan merugikan negara dari sisi pendapatan negara.

“Penjual maupun produsen rokok ilegal akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan barang hingga pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai dari jumlah rokok ilegal yang dijual,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tempat Pengoplosan Gas LPG di Cilandak Meledak, 1 Orang Luka Bakar

News
| Jum'at, 25 April 2025, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement