Ini yang Bikin Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Seksi 2 Paket 2.2 Molor

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 30 Juli 2024 20:47 WIB
Ini yang Bikin Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Seksi 2 Paket 2.2 Molor

Suasana proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 di Tirtoadi pada Kamis (6/6/2024).Catur Dwi Janati/Harian Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan di area penggarapan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman menjadi salah satu alasan rendahnya progres proyek infrastruktur tersebut. Bidang-bidang tanah yang belum bebas ini punya berbagai persoalan sehingga proses pembebasannya tak bisa dilakukan dengan segara, beberapa terjerat permasalahan administrasi. 

"Masalah dari pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tol jogja solo paket 2.2 tersebut untuk tanah hak milik warga yang belum bisa dibebaskan karena masih adanya masalah adminitrasi," kata Humas Proyek Tol Jogja Solo Paket 2.2 PT Adhi Karya (Persero), Agung Murhandjanto, Selasa (307/2024).

Salah satu persoalan administrasi yang mengganjal pembebasan lahan adalah urusan sertifikat. Agung mengatakan ada bidang tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan bank sehingga proses pembebasannya harus melalui skema konsinyasi. "Sertifikat tanah diagunkan di bank sehingga untuk pembayarannya harus melalui mekanisme konsinyasi di PN Sleman," ujar dia. 

Selain sertifikat yang menjadi agunan bank, ada pula warga yang tak bisa menunjukkan sertifikat asli tanahnya yang berujung gagal bayar.  "Juga ada problem sertifikat tanah yang belum ditemukan oleh pemilik lahan ketika akan dilakukan pembayaran. Sehingga terjadi gagal bayar dan akan diulangi lagi untuk pembayaran berikutnya dengan membawa sertifikat tanah asli," kata dia.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Jogja-Solo di Sleman Terganjal Molornya Pembebasan Lahan

Lebih lanjut selain sertifikat, ada pula bidang tanah belum bebas yang terkendala persoalan waris. "Masalah waris yaitu salah satu ahli waris yang belum bisa diketemukan," ucap Agung. 

Sementara untuk lahan Sultan Grond (SG), Agung mengungkapkan bila kendala yang ada pada unsur tegakan. Baik tegakan berupa bangunan maupun tanaman yang ada diatas tanah SG. "Sampai saat ini belum ada pembayaran ganti ruginya, sehingga harus menunggu sampai dilakukan pembayaran untuk tegakan (bangunan dan tanaman) yang ada di atas tanah SG tersebut.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online