Advertisement
Kasus Pelecehan di Gunungkidul, Polres Tetapkan Guru Ngaji Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul menetapkan guru ngaji berinisial S asal Kapanewon Saptosari, Gunungkidul sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dia lakukan terhadap sepuluh muridnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan S pelaku dugaan tindak kekerasan seksual ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (2/8/2024).
Advertisement
Mirza mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban.
Polres juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap empat korban sebagai dasar visum dan penyidikan.
Penetapan S sebagai tersangka dibarengi dengan penahanan S. Adapun barang bukti (BB) yang dibawa Polres seperti hasil visum dan baju korban.
BACA JUGA: Makan Keripik dengan Saus Meningkatkan Asupan Kalori hingga 77 Persen
Saat ini, Polres masih melengkapi administrasi kasus agar dapat melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
“Kalau hasil visum terhadap korban keluar 29 Juli kemarin. Sekarang, kami masih melengkapi administrasi yang lain dulu,” kata Mirza Sabtu, (3/8/2024).
Bergulirnya penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual ini berawal ketika empat orang tua dari empat korban anak memutuskan melaporkan S ke Polres Gunungkidul. Adapun total korban ada sepuluh orang.
Adapun Anggota KPAI, Diyah Puspitarini mengaku korban anak masih mengalami trauma ketika dia bertemu dengan korban di Mapolres Gunungkidul, Jumat, (26/7/2024).
Berbeda dengan pendapat Subariman, Diyah mengaku keluarga korban tidak langsung membuat laporan ke Polres Gunungkidul, karena segan terhadap ketokohan S di lingkungan setempat. Apalagi statusnya sebagai guru ngaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement