Advertisement
Kasus Pelecehan di Gunungkidul, Polres Tetapkan Guru Ngaji Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul menetapkan guru ngaji berinisial S asal Kapanewon Saptosari, Gunungkidul sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dia lakukan terhadap sepuluh muridnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan S pelaku dugaan tindak kekerasan seksual ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (2/8/2024).
Advertisement
Mirza mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban.
Polres juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap empat korban sebagai dasar visum dan penyidikan.
Penetapan S sebagai tersangka dibarengi dengan penahanan S. Adapun barang bukti (BB) yang dibawa Polres seperti hasil visum dan baju korban.
BACA JUGA: Makan Keripik dengan Saus Meningkatkan Asupan Kalori hingga 77 Persen
Saat ini, Polres masih melengkapi administrasi kasus agar dapat melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
“Kalau hasil visum terhadap korban keluar 29 Juli kemarin. Sekarang, kami masih melengkapi administrasi yang lain dulu,” kata Mirza Sabtu, (3/8/2024).
Bergulirnya penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual ini berawal ketika empat orang tua dari empat korban anak memutuskan melaporkan S ke Polres Gunungkidul. Adapun total korban ada sepuluh orang.
Adapun Anggota KPAI, Diyah Puspitarini mengaku korban anak masih mengalami trauma ketika dia bertemu dengan korban di Mapolres Gunungkidul, Jumat, (26/7/2024).
Berbeda dengan pendapat Subariman, Diyah mengaku keluarga korban tidak langsung membuat laporan ke Polres Gunungkidul, karena segan terhadap ketokohan S di lingkungan setempat. Apalagi statusnya sebagai guru ngaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tok! DPR Sahkan RUU Kementerian Negara jadi Undang-undang
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Meski Kemarau, DKP Bantul Klaim Capaian Produksi Perikanan Budidaya Masih Sesuai Target
- Antisipasi Kendaraan Ngebut, Dishub Kota Jogja Pasang Rumble Strip di Jalan Letjend Suprapto
- Tarif Tol Jogja-Solo Sekitar Rp1.860 Per Kilometer atau Rp40.920 untuk Ruas Kartasura-Klaten
- Sepekan Berlalu, Satu Korban Keracunan di Kalurahan Patalan Masih Jalani Perawatan Intensif
- Inspektorat Awasi 7 Proyek Infrastruktur di Kulonprogo, Ada yang Molor dari Target
Advertisement
Advertisement