Cara BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Kelompok Rentan dan Keluarganya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta kepada keluarga ahli waris Sunaryo, seorang pedagang, warga Tirtomartahi Kalasan, Sleman, Jumat (2/8/2024).
Istri Sunaryo, Arini masih tak kuasa menahan duka. Rasa kehilangan sosok pasangan hidupnya masih terlihat dari raut wajahnya. Pun ketika ia menerima rombongan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Yogyakarta.
Advertisement
Saat menerima kedatangan rombongan, Arini mulai tersenyum. Wajahnya berubah tegar seakan menyiratkan pesan, hidup harus terus bejalan meski saat ini ia menjadi tumpuan hidup bagi anak-anaknya.
Usai ramah tamah dengan sedikit seremoni, Arini menerima santunan kematian sebesar Rp42 Juta secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan jaminan kematian (JKM) itu diberikan kepada Arini karena suaminya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia berucap, santunan JKM yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk membantu perekonomian keluarga.
"Santunan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima ahli waris manfaatnya sangat bermanfaat dan meringankan beban keluarga. Kami sangat berterima kasih dengan santunan ini. Semoga bermanfaat bagi kami," katanya dengan suara lirih.
Rombongan berlanjut mengunjungi keluarga ahli waris Sudarto, warga Purwomartani, Kalasan yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sudarto berprofesi sebagai pemulung. Ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp42 Juta dari BPJamsostek.
Saat rombongan tiba di rumah kediaman almarhum, tampak barang-barang bekas yang berhasil dikumpulkan Sudarto masih berserakan di sekitar rumah. Dari hasil memulung selama hidup, Sudarto bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.
Sudarto diketahui meninggal karena kecelakaan saat mencari barang-barang rosok ke desa tetangga. Dia meninggalkan seorang istri dan dua anaknya yang masih kecil. Beruntung, kata Surip, ahli waris Sudarto, almarhum terdaftar dalam program jaminan ketenagakerjaan. Meski hanya dua bulan.
"Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menyalurkan santunan kematian kepada kami selaku ahli waris. Meskipun belum lama menjadi peserta BPJamsostek namun kami tetap menerima hak jaminan ini," kata Surip.
Kelompok Rentan
Sunaryo maupun Sudarto termasuk kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sunaryo berprofesi sebagai pedagang pasar sementara Sudarto bekerja sebagai pemulung.
Keduanya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan pemerima upah (BPU). Baik Sunaryo maupun Sudarto selama ini menjadi tulang punggung bagi keluarga.
Panewu (Camat) Kalasan Joko Susilo cukup yang turut hadir dalam pertemuan itu merasa terharu dengan cerita yang disampaikan oleh keluarga almarhum. Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan akan terus digalakkan di wilayah Kalasan, Sleman.
Selain pemulung dan pedagang pasar, kelompok rentan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian seperti pengemudi ojek online, petani, pelaku UMKM, IRT dan lainnya tentu membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Tekad Joko untuk mewujudkan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, manfaat menjadi peserta jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dinilai besar, khususnya untuk membantu keluarga ahli waris.
Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Joko, memberikan perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya bagi peserta tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Hari ini dua warga kami menerima manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan produktifitas keluarga. Hak tersebut diberikan tanpa ada potongan sepeserpun," katanya di sela penyaluran Santunan Kematian peserta BPJamsostek kepada ahli waris Sunaryo dan Sudarto.
Menurut Joko, program perlindungan ketenagakerjaan akan menjadi salah satu kebijakan Kapanewon Kalasan. Pihaknya akan mendorong warga melalui Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompim) Kalasan untuk mengikuti program BPJamsostek.
"Kami akan sampaikan program ini sampai tingkat padukuhan, RT RW karena program ini sangat penting dan strategis untuk perlindungan warga yang bekerja di Kalasan," katanya.
Untuk santunan kematian bagi masing-masing keluarga peserta, kata Joko, sebesar Rp42 juta. Jumlah tersebut dinilai sangat besar meskipun iuran yang dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan. Uang santunan sebesar itu, kata Joko, diharapkan bisa membantu perekonomian keluarga.
"Kalau bagi kami sebagai PNS, uang santunan yang diberikan itu sangat besar. Untuk mendapatkannya kami mesti ajukan kredit dalam jangka lima tahun. Oleh karenanya, kami mendorong agar seluruh pekerja di Kalasan sebaiknya mengikuti program ini," harapnya.
Manfaat Tambahan
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan penyaluran santunan secara langsung ke rumah peserta sebagai bentuk silaturrahmi BPJamsostek kepada para ahli waris. Hal itu sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warganya, terutama bagi keluarga rentan.
Dijelaskan Rudi bahwa program BPJamsostek hadir untuk melindungi para pekerja terutama pekerja rentan. Dia pun mengajak para perangkat desa dan kalurahan untuk saling gandeng gendong bersama BPJamsostek untuk melindungi pekerja rentan dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini.
"Dengan iuran Rp16.800 per bulan sudah mengikuti 2 program dasar yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," paparnya.
BPJS Ketenagakerjaan, sambung Rudi, juga memberikan manfaat-manfaat tambahan lainnya, seperti beasiswa untuk anak-anak dari peserta maksimal 2 orang mulai dari TK/SD sampai perguruan tinggi. Dengan ketentuan, sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.
Untuk pendidikan TK/SD beasiswa diberikan sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun. Sedangkan untuk pendidikan SMP/sederajat, sebesar Rp2 juta per orang per tahun, pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun dan pendidikan Perguruan Tinggi sebesar Rp12 juta per orang per tahun.
"Jadi kalau ditotal jumlah beasiswa yang diberikan sebesar Rp87 juta, karena berlaku 2 orang anak maka maksimal nominal menjadi Rp174 juta,” kata Rudi.
Masih Jadi PR
Diakuinya, program perlindungan sosial bagi para pekerja mandiri terutama kelompok pekerja rentan, masih menjadi PR bersama. BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya maksimal, agar dapat memberikan perlindungan kepada sebanyak-banyaknya pekerja mandiri.
Salah satu upayanya adalah dengan melibatkan mitra perusahaan dan para pemilik usaha untuk ikut memikirkan nasib para pekerja mandiri yang secara populasi sangat banyak. "Ini upaya mencegah bertambahnya keluarga miskin baru, karena tulang punggung keluarga yang kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia," katanya.
Selain menggandeng perusahaan melalui program CSR, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Kita. Melalui program ini, diharapkan setiap perusahaan bisa lebih mudah mengikutsertakan para pekerja di lingkungan terdekat mereka seperti keluarga dari karyawan, asisten rumah tangga ataupun tetangga dari para pekerja di masing-masing perusahaan.
Salah satu perusahaan yang mengikuti program SERTAKAN adalah PT Pesona Natasha Gemilang (Natasha). Perusahaan di Jogja ini dinilai telah membantu program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan ini mulai menyalurkan pendanaan untuk pembayaran iuran BPJamsostek bagi ribuan pekerja mandiri di Jogja.
Direktur PT Pesona Natasha Gemilang Dody Budiarso menjelaskan, perusahaan secara kontinyu ikut serta dan mendorong program jaminan sosial bagi para pekerja mandiri terutama dari kelompok pekerja rentan. Langkah ini diawali sejak pertengahan tahun 2023 silam, dengan menjangkau kelompok buruh gendong di sejumlah pasar tradisional, serta sejumlah komunitas lain.
"Kami membantu mereka (pekerja rentan) dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. Harapannya, masing-masing pekerja kemudian bisa meneruskan pembayaran iurannya secara mandiri, supaya semua risiko dari aktivitas bekerja mereka mendapat jaminan perlindungan," kata Dody.
Program CSR untuk mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri ini, kata Dody, akan terus dikembangkan. Setelah buruh gendong, pihaknya akan mencoba memperluas coverage ke komunitas lain seperti marbot, tukang becak dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
Advertisement
Advertisement