Advertisement

2.252 Pekerja Rentan Akan Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Lugas Subarkah
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:47 WIB
Arief Junianto
2.252 Pekerja Rentan Akan Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja terus mendorong kelompok pekerja rentan yang bekerja di Kota Jogja mendapatkan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan bagi dirinya dan keluarga.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Maryustion Tonang, menjelaskan di akhir tahun 2023 sudah dimulai pemberian bantuan berupa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT, RW, Kampung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja.

Advertisement

“Jaminan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, bagi 3.276 ketua RT, RW, Kampung dan LPMK di Kota Jogja. Sementara di tahun ini pada anggaran perubahan APBD Kota Jogja, akan diberikan bantuan berupa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 2.252 masyarakat kelompok pekerja rentan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).

Kelompok pekerja rentan yang dimaksud yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal atau masuk dalam kategori bukan penerima upah, seperti pedagang kaki lima, supir, asisten rumah tangga, dan lainnya.

“Prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan validasi terhadap data dari hasil kajian Bappeda [Badan Perencanaan Pembangunan Daerah], terdapat sejumlah 2.252 calon penerima manfaat. Datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dari Kementerian Sosial. Harapannya di akhir tahun 2024 ini sudah bisa dilaksanakan,” katanya.

BACA JUGA: Pengawas Pemilu Adhoc se-Kabupaten Sleman Didaftarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Indra Fitriawan, menuturkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian merupakan bentuk perlindungan kepada setiap masyarakat. Tidak hanya bagi si pekerja tapi juga keluarganya.

“Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, termasuk bagi kelompok pekerja rentan bukan penerima upah. Sehingga kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini menjadi penting setidaknya pada jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sebab ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, akan dijamin pelayanan kesehatannya baik perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, hingga santunan berupa sementara tidak mampu bekerja [STMB],” jelasnya.

Pihaknya merinci santunan STMB pada enam bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah. Kemudian kalau masih belum bisa bekerja, pada enam bulan kedua masih diberikan 100% dari upah. Selanjutnya ketika masih belum memungkinkan kembali bekerja enam bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

“Sementara untuk jaminan kematian, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Ketika kepesertaannya lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp174 juta.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dimulai Besok Pukul 10.00, Ini Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 19 Oktober 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement