Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Korban kasus jual beli apartemen Malioboro City menggelar syukuran dengan membagikan nasi tumpeng kepada petugas Polda DIY, Jumat (22/11/2024). Aksi ini sebagai bentuk terima kasih atas upaya kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut.
Syukuran dilakukan setelah para korban menerima serah terima 21 unit apartemen dari pengembang, PT Inti Hosmed, yang difasilitasi oleh Polda DIY. Prosesi serah terima ini menandai babak baru bagi para korban yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak mereka.
Advertisement
BACA JUGA: Warga Jogja Mengadu ke Posko Lapor Mas Wapres di Jakarta, Tuntut Kejelasan SLF
"Ini adalah wujud syukur kami atas perjuangan yang telah membuahkan hasil," ujar Koordinator P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto.
"Kami juga ingin memberikan dukungan moril kepada Polda DIY agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas," lanjutnya.
Meski telah menerima unit apartemen, para korban masih memiliki sejumlah catatan. Mereka meminta pihak pengembang untuk bertanggung jawab atas pajak PPN dan PPh, serta memastikan ketersediaan fasilitas air dan listrik.
"Kami berharap pihak pengembang dapat memenuhi semua kewajibannya," kata Henry, salah satu korban. "Ini adalah hak kami sebagai konsumen yang telah dipenuhi."
Senada dengan Henry, Linggarwata juga mengapresiasi upaya Polda DIY dalam menangani kasus ini. Namun, ia berharap agar pihak kepolisian dapat terus mengawal proses penyelesaian kasus hingga tuntas.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengembang lain agar tidak mengulangi perbuatan yang sama," tegas Linggarwata.
Menurutnya serah terima memang dilakukan, tapi untuk penarikan berkas laporan terhadap PT. Inti Hosmed beberapa wakti lalu belum akan kami lakukan jika sejumlah hal belum dilakukan yakni perbaikan unit apartemen, penyelesaian 4 PPJB seperti yang dijanjikan, pemasangan dan penyambungan instalasi listrik dan air ke 12 unit apartemen yang diserah terimakan.
"Juga menghilangkan semua kewajiban pembayaran dan denda pembayaran IPL, air, listrik serta denda angsuran unit yang pernah ditagih oleh Inti Hosmed sebelum serah terima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemuda Pandak Dikeroyok hingga Babak Belur di Srandakan Bantul
- Jelang Akhir Triwulan Ketiga, Pemkot Kebut Proyek Strategis Rampung Tepat Waktu
- Pemerintah Bakal Bongkar Jembatan Apung, Warga Pajangan Menolak
- Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul
- DPRD Kulonprogo Tetapkan Raperda Kesejahteraan Lansia Menjadi Perda
Advertisement
Advertisement