Advertisement

Seorang Jukir Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pjs Bupati Sleman Serahkan Santunan Kematian BPJamsostek Kepada Ahli Waris

Abdul Hamied Razak
Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Seorang Jukir Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pjs Bupati Sleman Serahkan Santunan Kematian BPJamsostek Kepada Ahli Waris Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo melalui program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Ruang Rapat Bupati Sleman, Rabu (30/10 - 2024).

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. 

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari Parman (45) warga Kalakijo, Triharjo, Sleman, yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Sleman. 

Advertisement

BACA JUGA: Pengawasan Parkir Kulonprogo Rutin Dilakukan Dishub, Tiap Bulannya Hasilkan Rp20 Juta

Dia menuturkan bahwa Parman menjadi salah satu dari 1.112 juru parkir yang terdata di Dinas Perhubungan Sleman dan difasilitasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan demikian ahli waris dalam hal ini istrinya, Istifa Rumiyani, berhak mendapatkan santunan dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan," katanya dikutip Kamis (31/10/2024).

Sementara itu, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan bawa santuan kematian tersebut merupakan perwujudan rasa duka dan keprihatinan. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga dari Parman. 

"Kami berharap bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kusno juga menyampaikan bahwa program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun non-formal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman. 

BACA JUGA: Optimalisasi Pendapatan Parkir, Dishub Bantul Lakukan Ini

Upaya tersebut diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan atau Pro Si Keren. 

"Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja rentan, mencegah timbulnya kemiskinan baru, serta menyejahterakan masyarakat pekerja," jelasnya. 

Lebih lanjut, Kusno juga berharap Program Si Keren ini dapat berjalan dan berkembang, sehingga tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kesaksian Jurnalis TvOne Saat Kecelakaan Maut di Tol Batang-Pemalang

News
| Kamis, 31 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement