Advertisement

Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Penipuan Haji Plus di Jogja, Begini Kronologinya

Lugas Subarkah
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Penipuan Haji Plus di Jogja, Begini Kronologinya Vinny Shintia Dew, ditangkap Kejati DIY di Sleman, setelah menjadi buron atas penipuan haji plus, Rabu (7/8/2024). - ist Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap Vinny Shintia Dewi, perempuan 44 tahun yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak 2021 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan Vinny berhasil ditangkap di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, pada Rabu (7/8/2024) pukul 11.00 WIB. Terpidana ditangkap di rumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat Rental Mobil

Advertisement

“Saat ditangkap, terpidana sedang duduk santai di rumahnya. Tidak ada perlawanan dari terpidana. Ia bersikap koorporatif untuk ikut bersama tim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA: PENIPUAN SLEMAN : Pengembalian Dana 100% Hanya untuk Sebagian Jemaah, Berikut Alasannya

Terpidana, lanjut dia, kemudian dibawa ke Kejari Sleman. "Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” tambah Herwatan.

Vinny Shintia Dewi adalah pemilik sekaligus Komisaris PT. Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang antara lain Penyelenggara Haji dan Umroh yang berdomisili di Jalan Palagan Km 7 Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto No.87B Laweyan Solo.

Herwatan menjelaskan kasus ini bermula ketika Vinny Shintia menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus pada 2018, langsung berangkat dengan biaya Rp138 juta per orang. Korban pun tertarik dan melakukan pembayaran.

Korban mendaftarkan untuk dua orang, yakni dirinya bersama suaminya. Korban membayar dengan cara mengangsur baik diserahkan secara langsung kepada pelaku maupun ke rekening perusahaan pelaku. Hingga 18 April 2018, dana yang disetor berjumlah Rp276 juta.

Kemudian pada 12 Agustus 2018 korban di telepon oleh suami pelaku yang mengatakan bahwa apabila korban ingin berangkat haji plus tahun 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp101 juta untuk dua orang. Korban pun menyetujuinya.

Setelah penambahan itu, total dana yang sudah ditransfer korban sebanyak Rp377,5 juta. Korban dijanjikan oleh pelaku akan berangkat haji plus 16 Agustus 2018. “Namun pada tanggal tersebut, korban menerima telepon dari suami pelaku mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi,” katanya.

BACA JUGA: Sindikat Penipuan Internasional Diungkap Polda DIY, Korban Merugi hingga Rp2 Miliar

Pelaku lalu mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban.

“Uang yang sudah diterima oleh pelaku dari korban sebanyak Rp377,5 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. PT. Berkat Limpah Bersama tidak ada ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh.

“Kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman. Terdakwa Vinny Shintia Dewi didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan No. 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan No. 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 yang memuturkan terdakwa terbukti melakukan penipuan dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Vinny Shintia Dewi menyatakan Kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung paad 7 April 2021. Pada saat akan dieksekusi, Vinny ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan.

Alamat Vinny pada surat dakwaan yaitu di Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang. Sejak saat itu Vinny menjadi DPO Kejati DIY dan baru tertangkap pada Rabu (7/8/2024) di Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

News
| Sabtu, 21 Juni 2025, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju

Wisata
| Jum'at, 20 Juni 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement