Advertisement
Penataan Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Regulasi Dikebut Pemkab Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Regulasi terkait dengan rencana aksi penataan kawasan Gumuk Pasir yang ada di pesisir Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul dikebut penyusunannya oleh Pemkab Bantul. Nantinya regulasi ini berbentuk Peraturan Bupati.
"Tahun ini rencana penataan Gumuk Pasir itu kami baru menyusun Raperbup (rancangan peraturan bupati) untuk rencana aksi, kemungkinan dalam waktu dekat ini selesai raperbupnya," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Saryadi di Bantul, Kamis (8/8/2024).
Advertisement
Menurut dia, dalam penyusunan regulasi rencana aksi penataan Gumuk Pasir sudah dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), kemudian dari Dispar Bantul itu bertanggung jawab dalam menyiapkan rute untuk jeep wisata.
"Kami di Dispar itu bagian kita mempersiapkan untuk alternatif relokasi rute jeep sama motor ATV, kemudian kita juga diminta untuk menyiapkan kajian terkait dengan peletakan penanda atau gapura pintu masuk kawasan Gumuk Pasir," katanya.
Dia mengatakan, untuk pelaksanaan eksekusi dari rencana aksi penataan kawasan Gumuk Pasir yang merupakan kekayaan alam langka tersebut akan dilakukan pada tahun anggaran 2025.
"Sehingga otomatis untuk 2024 ini praktis baru pada tahap penyusunan perencanaan dan persiapan, sementara untuk aksi kegiatan penataan kita mulai di 2025," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk rencana induk dari rute jeep wisata maupun ATV di kawasan Gumuk Pasir belum diputuskan, karena pemda dan Dispar belum komunikasi secara efektif dengan para pelaku usaha jasa pariwisata.
BACA JUGA: Kekeringan, DIY Bakal Bikin Hujan Buatan Pakai Pesawat BNPB
"Nanti mungkin setelah Perbub rencana aksinya jadi, baru kita mulai ketemu dan diskusi dengan teman teman, maunya pelaku wisata seperti apa, kemudian alternatif rute yang diinginkan nanti seperti apa," katanya.
Luas keseluruhan Gumuk Pasir Pantai Parangtritis Bantul saat ini adalah 412,8 hektare, yang terdiri zona inti seluas 141,10 hektare, kemudian zona penyangga bagian barat seluas 176,43 hektare, dan zona penyangga bagian timur seluas 95,27 hektare.
Di kawasan Gumuk Pasir terdapat sejumlah persoalan yang perlu dilakukan penataan, seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, pemukiman liar, dan penambangan pasir yang mengancam kelestarian kawasan gumuk pasir.
"Jadi, dalam penataan kawasan Gumuk Pasir nanti kami komunikasi dengan pelaku restorasi gumuk pasir yang kira-kira tidak bertabrakan dengan rencana restorasi gumuk pasir, untuk dicari win win solution," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nerobos Lampu Merah dan Tabrak Yaris di Simpang Empat Ngabean, Pengendara dan Pembonceng Aerox Luka-Luka
- Pemkot Jogja Terus Cegah Gangguan Kesehatan Mental
- Venue Porda Gunungkidul Ditarget Siap di Akhir Mei 2025
- 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google, Pemkab Sleman Dukung Pengadaan Chromebook
- 14 Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar
Advertisement