Advertisement
Pemkab Gunungkidul Kaji Pemberian Tunjangan Bagi Para Dukuh
Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Gunungkidul berencana memberikan tunjungan kepada para dukuh. Jika memungkinkan, Pemkab akan membuat kajian terhadap komponen dalam alokasi dana desa (ADD).
Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan dirinya telah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari Paguyuban Dukuh Gunungkidul, Janaloka.
Advertisement
Kata dia, para dukuh membawa aspirasi mengenai tunjangan yang dasarnya adalah Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Menurutnya, para dukuh memang belum mendapat tunjangan untuk anak dan istri.
BACA JUGA: 25 Pasang Pengantin Nikah Bareng di Pesisir Selatan Gunungkidul
Adapun aspirasi mengenai sarana-prasarana penunjang ketugasan seperti kendaraan roda dua sebatas keinginan. Hal utama yang mereka inginkan adalah tunjangan.
“Kalau tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah. Kami akan mengupayakan amanat UU [terkait tunjangan], tapi perlu kami lihat keuangan daerah,” kata Kriswantoro dihubungi, Kamis, (8/8).
Kriswantoro mengaku ada potensi untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen alokasi dana desa (ADD). Sumber pendanaan ADD dianggap paling luas dan fleksibel untuk dilakukan penyesuaian.
Dalam UU No. 3/2024 tentang Desa, ADD berasal dari paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota. Adapun di Gunungkidul besaran ADD sudah 12%. Melebihi ketetapan minimum.
Tunjangan lurah, kata dia juga berasal dari ADD. Khusus tunjangan kinerja berasal dari pendapatan kalurahan masing-masing.
“Kalau pun harus mulai tahun depan [pemberian tunjangan], komponennya dulu saja. Perkara besarannya berapa belum dapat kami sampaikan. Perlu kami kaji dulu,” katanya.
Kriswantoro juga mengatakan Pemkab Gunungkidul masih menunggu aturan turunan dari UU No. 3/2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Tanggapan Janaloka
Ketua Janaloka Gunungkidul, Sutejo mengatakan perlu ada komitmen oleh Pemkab Gunungkidul ihwal pemberian tambahan tunjangan sebagaimana mestinya kepada para dukuh.
“Kalau ada pasal yang mengatur pemberian tunjangan namun bunyinya ‘besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan daerah atau desa’ ya otomatis tidak ada yang mampu kalau dijadikan pegangan,” kata Sutejo.
Hingga saat ini, para dukuh belum mendapat tunjangan baik tunjangan jabatan, kinerja, masa kerja, dan tunjangan keluarga.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mengaku baik lurah maupun pamong/dukuh belum mendapat alokasi anggaran untuk tunjangan anak/istri. “Yang ada adalah penghasil tetap, THR [tunjangan hari raya], dan BPJS, serta tanah pelungguh,” kata Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








