Advertisement

12 Tahun UUK, Semangat Membangun Keistimewaan DIY

Media Digital
Minggu, 11 Agustus 2024 - 22:57 WIB
Arief Junianto
12 Tahun UUK, Semangat Membangun Keistimewaan DIY Berbagai penampilan memeriahkan Gebyar Musik Istimewa dalam Peringatan Musik Istimewa, di Amphitheater Tonogoro, Kalibawang, Kulonprogo, Minggu (11/8/2024). - Lugas Subarkah

Advertisement

KULONPROGO—Rangkaian peringatan 12 tahun Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY ditandai dengan Gebyar Musik Istimewa di Amphitheater Tonogoro, Kalibawang, Minggu (11/8) malam.

Sekda DIY yang diwakili Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, menyampaikan UU Keistimewaan memberi arah dan tujuan bagi masyarakat Jogja. Usia 12 bukan sekadar angka, melainkan simbol perjalanan yang menjadi fondasi kuat bagi DIY.

Advertisement

“Angka satu bermakna manunggal, yang merefleksikan pemda, pemkab dan kelurahan bersatu padu dengan lapisan masyarakat. Angka dua bermakna dwi, yang mengingatkan kita pada keseimbangan yang harus dijaga, menjadi harmoni strategi dan peta jalan besar,” ungkapnya.

Sinergi dan inklusi sosial diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang hidup dalam kedamaian dan kesejahteraan. DIY, termasuk Kulonprogo, memiliki potensi besar di sektor pariwisata yang harus selalu didukung UU Keistimewaan. “Beragam potensi wisata di Kulonprogo tak kalah menarik dibandingkan dengan daerah lain di Jogja, bahkan indonesia. Seiring beroperasinya Yogyakarta International Airport, Kulonprogo kini berada di posisi strategis sebagai pintu gerbang masuk Jogja dan Jawa Tengah,” ungkapnya.

Ia berharap rangkaian peringatan 12 tahun UU Keistimewaan ini dapat menjadi semangat dalam membangun keistimewaan. “Mari kita jadikan ini sebagai momentum introspeksi, kuatkan komitmen dan melangkah bersama. Mari bersinergi bekerja tanpa pamrih demi masa depan Jogja,” ujarnya.

Gebyar Musik Istimewa diawali dengan penampilan pentas teatrikal anak dan flashmob dari Omah Cangkem. Acara ini juga dimeriahkan oleh penampilan Gendhing Keistimewaan, Acapella Mataram, Wayang Hip Hop, dan Orkes Keroncong Tresnawara feat Widowati. 

Momentum Penting

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan, Tri Agus Nugroho, menjelaskan UU Keistimewaan (UUK) disahkan pada 31 Agustus 2012. Tahun ini menjadi momentum penting karena UUK DIY menginjak usia yang ke-12. "Ini bisa menjadi momentum kita semua untuk introspeksi diri menyangkut apa saja yang sudah kita jalani bersama untuk kesejahteraan masyarakat dalam mencapai tujuan Keistimewaan," ujarnya

Selama 12 tahun, UU Keistimewaan telah cukup memberikan fondasi yang kuat untuk menuju tercapainya tujuan keistimewaan ke level yang lebih tinggi, yaitu mewujudkan kemuliaan dan kejayaan Keistimewaan DIY, sebagaimana dicita-citakan oleh para leluhur bumi Mataram.

Peringatan 12 tahun UU Keistimewaan DIY mengusung tema Andakara Kerta Raharja, yang bermakna UU Keistimewaan DIY sebagai Matahari yang senantiasa ikhlas tanpa pamrih memberikan sinarnya untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat DIY.

“Kemakmuran dan kesejahteraan merupakan tujuan utama dari UU Keistimewaan DIY. Hal ini merupakan cerminan dari cita-cita masyarakat akan kehidupan yang aman, damai, dan seimbang. Ini menegaskan pentingnya keharmonisan dan keberkahan dalam mencapai kesejahteraan bersama, yang pada akhirnya bermuara pada tujuan keistimewaan yaitu kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dengan hadirnya UU Keistimewaan, harapannya Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kelurahan bersama dengan berbagai lapisan masyarakat bisa saling bersinergi dan berkolaborasi.

Peringatan 12 tahun UU Keistimewaan DIY ini menjadi media untuk menumbuhkan kecintaan dan apresiasi generasi muda untuk turut serta menjaga Keistimewaan DIY, dengan harapan bisa menjadi corong pemersatu negeri sekaligus memberikan pembelajaran dan refleksi kepada masyarakat agar lebih peduli pada segala persoalan yang ada di sekitarnya. "Didanai dengan Dana Keistimewaan, kegiatan pembukaan ini merupakan awalan untuk membuka rangkaian peringatan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY yang akan dilaksanakan selama 30 hari, dimulai pada tanggal 12 Agustus sampai dengan 12 September. Puncak acara berada di tanggal 30 dan 31 Agustus mendatang," ungkapnya.

Di samping itu, dalam merayakan momentum ini, total sebanyak 487 kegiatan selama 30 hari penyelenggaraan yang tersebar di kabupaten/kota akan dilaksanakan dengan penuh semangat dan antusiasme oleh masyarakat, pemerintah, dan berbagai elemen sosial lainnya.

Ia menegaskan perayaan ini bukan sekadar acara seremonial semata, melainkan sebuah perwujudan dari rasa bangga dan cinta terhadap budaya serta identitas lokal. Beragam kegiatan yang diadakan mencerminkan kekayaan budaya dan tradisi DIY yang sudah turun-temurun.

Dari pameran yang dilaksanakan selama 30 hari di Hotel Mutiara, Gelar Budaya Jogja yang berlangsung di kapanewon-kapanewon, Peringatan Hari Aksara Nasional, SiBakul Sport Fest, hingga Fordasi 2024. "Semua dirancang untuk menegaskan dan merayakan nilai-nilai yang terkandung dalam UU Keistimewaan DIY," ujarnya. 

Peran Daerah

Pj Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi, menuturkan sebagai bagian DIY, Pemkab dan masyarakat Kulonprogo sangat menyadari pentingnya UU Keistimewaan, khususnya dalam mengukuhkan posisi dan peran daerah yang istimewa.

“UU Keistimewaan bukan hanya produk hukum, melainkan pengakuan kekayaan budaya, sejarah dan nilai lokal. Ini menjadi semangat kebanggaan kita pada warisan leluhur. Perjalanan 12 tahun UU Keistimewaan sudah memberi manfaat dengan berbagai agenda budaya, kelembagaan dan sebagainya,” katanya.

Ia menyadari pelaksanaan UU Keistimewaan akan terus ada pembenahan. Ia berharap tetap ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. “Tentu saja masukan yang diberikan bersifat konstruktif. Itu istimewanya masyarakat Jogja, terutama Kulonprogo,” ungkapnya.

Rangkaian peringatan UU Keistimewaan diharapkan dapat memunculkan efek berantai bagi perekonomian masyarakat. Puncak peringatan akan digelar pada 12 September di Alun-Alun Wates. “Kita nikmati multiplier effect-nya, untuk pelaku usaha. Kulonprogo punya kuliner khas seperti geblek,” ungkapnya.

Momentum ini juga menjadi refleksi terhadap apa yang sudah dilakukan dari UU Keistimewaan. “Kontribusi pada pengentasan kemiskinan, pengangguran, stunting. Kita saling bergandengan tangan, saling menguatkan. Ini istimewanya sifat gotong royong kita, dari nenek moyang kita,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement