Advertisement
1.398 Narapidana di DIY Dapat Remisi Kemerdekaan, 47 Orang Langsung Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI, sebanyak 1.398 warga binaan pemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY menerima remisi. Mereka mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Rutan Kelas IIA Jogja pada Sabtu (17/8/2024). Dari total penerima remisi sebanyak 1.398 itu, sebanyak 47 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Advertisement
Dalam sambutannya, Agung menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada para WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Sukacita dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI harus dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk para WBP. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung berpesan kepada para WBP yang memperoleh remisi, khususnya yang langsung bebas agar dapat menjadi insan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat. “Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.
BACA JUGA: 1.396 Narapidana di DIY Diusulkan Memperoleh Remisi HUT Kemerdekaan RI, Ini Harapan Sultan
Agung juga mengingatkan kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan terhadap para WBP. Menurutnya, program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sejauh ini sudah sangat baik karena telah secara aktif dan nyata menggulirkan program-program yang mengarah pada pelatihan kemandirian dan pembentukan kepribadian. “Pembinaan yang baik akan berdampak pada penurunan angka residivis dan meningkatkan kualitas hidup para WBP setelah bebas,” imbuhnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Penyaluran Bansos, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp200 Miliar
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Target Juara Umum Porda DIY 2025, Segini Bonus yang Disiapkan Pemkab
- Tak Hanya Serang Lahan Pertanian, Monyet di Gunungkidul Curi Telur Ayam
- Satpol PP Bantul Amankan 2.084 Batang Rokok Ilegal
- 2 U-turn Ditutup, Arus Lalin Jalan Laksda Adisucipto Ke Timur Diperlancar
- Perceraian di Bantul Tinggi, Paling Banyak Cerai Gugat
Advertisement
Advertisement