Advertisement

Promo November

Target Kenaikan PAD Dipatok 100%, Tarif Parkir di Kulonprogo Naik

Lugas Subarkah
Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:37 WIB
Arief Junianto
Target Kenaikan PAD Dipatok 100%, Tarif Parkir di Kulonprogo Naik Petugas Dinas Perhubungan Kulonprogo memasang papan tarif parkir baru di ALun-Alun Wates, Senin (19/8/2024). - ist Dishub Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pada 2024 sebesar Rp625 juta. Peningkatan cukup signifikan dari tahun sebelumnya ini menyusul adanya perda kenaikan tarif parkir.

Kasi Perparkiran Dishub Kulonprogo, Domingos Soares menjelaskan target PAD parkir tahun ini sebesar Rp625 juta, naik dari target tahun sebelumnya sebesar Rp390 juta. “Realisasi tahun lalu dapat mencapai target 100 peren,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Advertisement

Selain realisasi 100%, peningkatan target yang cukup signifikan ini juga menyesuaikan dengan tarif parkir yang dinaikkan melalui Perda Kulonprogo No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang salah satunya mengatur tentang tarif parkir.

Dalam perda tersebut, tarif parkir motor yang semula Rp1.000 naik menjadi 2.000, mobil yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000. Untuk sepeda Rp500, minibus dan truk engkel Rp4.000, truk dan bus Rp5.000, truk gandeng dan truk tronton Rp10.000.

Kenaikan tarif parkir ini juga telah disosialisasikan melalui papan tarif parkir yang dipasang di Alun-Alun Wates pada Senin (19/8/2024). Adapun realisasinya, sampai dengan Agustus pendapatan retribusi parkir sudah mencapai Rp270 juta.

Dia menegaskan jika ada tarif parkir yang lebih mahal dari tarif yang telah ditetapkan, maka bisa praktik parkir itu dipastikan ilegal. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan tarif parkir yang melebihi ketentuan tersebut. “Langsung melapor ke kami saja,” katanya.

BACA JUGA: Rencana Pembangunan Shuttle Bus di Kalurahan Jepitu Dilanjutkan, Luasnya Empat Kali Alun-alun Wonosari

Di seluruh wilayah Kulonrpogo totalnya teencatat ada 87 titik parkir yang berada di tepi jalan umum, yang menjadi kewenangan Dishub Kulonprogo. “Kalau untuk Kulonprogo belum menemukan yang illegal, karena setiap minggu, setiap bulan kami memantau terus,” paparnya.

Dishub Kulonprogo juga telah menerapkan parkir digital di 39 titik yang merupakan toko swalayan modern berjejaring, sejak Agustus 2023 lalu. Di situ, sistem pembayaran retribusinya dari pihak pengelola toko langsung mentransfer ke Seksi Perparkiran.

Meski demikian untuk masyarakat yang datang ke toko swalayan modern berjejaring tersebut tidak dikenakan biaya parker. “Parkirnya gratis. Mereka [toko swalayan modern berjejaring] sudah sanggup untuk bayar retribusi],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement