Tol Jogja-Solo di Ringroad Kronggahan Rampung Oktober 2026, Desember Fungsional
Tol Jogja-Solo Paket 2.2 di Kronggahan ditargetkan rampung Oktober 2026, termasuk Ramp On dan Ramp Off yang terhubung ke Jogja-Bawen.
Perwakilan peserta aksi dari Semarang mendatangi Fakultas Hukum UGM pada Jumat (30/8/2024)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah perwakilan peserta aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada di Semarang yang diduga mengalami tindakan represif dari polisi mendatangi Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM untuk mengadukan berbagai kejadian yang terjadi saat demonstrasi beberapa hari lalu.
Perwakilan Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif bila kedatangannya bersama rekan-rekannya ke FH UGM memperoleh bantuan hukum bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu kehadiran Munif bersama koleganya juga untuk mendapatkan dukungan moril dari kawan-kawan yang ada di UGM.
"Fakultas Hukum UGM dan Pusat Kajian Hukum UGM membuka pintu seluas-luasnya untuk bantuan-bantuan hukum jika diperlukan. Artinya kami mendapatkan pintu selebar-lebarnya yang akan menjadi modal kami untuk menghadapi represifitas aparat," kata Munif pada Jumat (30/8/2024).
Aksi massa di Semarang yang menyuarakan kondisi situasi demokrasi terkini sempat berakhir ricuh. Munif mengatakan ada dugaan penyusupan saat aksi berlangsung yang memprovokasi aksi massa dan penegak hukum.
"Jadi ada teman-teman massa aksi yang melihat dia menyusup ke kerumunan dan melemparkan sesuatu. Kawan-kawan menduga itu batu yang kemudian memprovokasi polisi dan provokasi massa aksi sekaligus dengan membuat benturan dengan aksi seperti itu," katanya.
Seusai serangkaian aksi yang dilakukan di Semarang, sejumlah rekan Munif juga mendapatkan surat pemanggilan. Surat pemanggilan itu kata Munif diberikan persis pada Kamis (29/8/2024) kepada tiga rekannya dan diminta hadir pada Jumat.
Surat itu dengan keterangan penyidikan kepada tiga kawan kita untuk memulai penyidikan sebagai saksi dengan tuduhan Pasal 160 atau dalam hal ini penghasutan ataupun provokasi.
Sementara menurut tim kuasa hukum Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) banyak pelanggaran administrasi atau prosedural yang dilanggar dan sebetulnya telah tercantum dalam KUHAP.
BACA JUGA: Demo di DPRD Kota Semarang, Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Masih Ditahan di Kantor Polisi
Salah satunya waktu yang diperlukan untuk pemanggilan yang seharusnya tiga hari, sedangkan surat panggilan dan perintah untuk hadir selama satu hari. "Yang kedua, tidak melewati penyelidikan tetapi tiba-tiba langsung pada penyidikan artinya ada prosedural yang kemudian tidak taat yang akhirnya beberapa kawan kami menolak untuk hadir di hari ini," jelasnya.
Perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat, Adib Syaifin menceritakan total massa aksi yang dirawat pada 22 Agustus 2024 sekitar 18 orang. Sementara pada 26 Agustus 2024 jumlah massa aksi yang dirawat sekitar 22 orang
"Itu pun sebetulnya data yang kemudian teman-teman bisa akses, bisa ditemukan pasca itu. Sebetulnya kawan-kawan juga kemudian banyak menerima informasi di luar angka-angka tadi, juga ada massa aksi yang melakukan pengobatan secara mandiri begitu ketika kejadian," ungkapnya.
Selain itu ada sejumlah ponsel peserta aksi yang diamankan dan berupaya dibuka. Hal ini dinilai mencederai hak digital pemilik ponsel.
Usai pertemuan dengan sejumlah perwakilan peserta aksi, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana menuturkan ada banyak catatan berdasarkan informasi yang diperolehnya.
Salah satunya soal aspek hak asasi manusia (HAM) saat menyampaikan pendapat di muka umum. "Kalau kami pelajari bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam ketentuan PBB dan juga bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," tandasnya.
Bila memang terjadi pelanggaran dalam prosedur hukum kepada peserta yang terlibat aksi, bukan tak mungkin LSJ akan mengirimkan pandangan hukumnya sekaligus rekomendasi kepada penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tol Jogja-Solo Paket 2.2 di Kronggahan ditargetkan rampung Oktober 2026, termasuk Ramp On dan Ramp Off yang terhubung ke Jogja-Bawen.
Warga Sentolo, Kulonprogo, meninggal setelah masuk gorong-gorong untuk membersihkan sampah yang diduga menyumbat aliran air.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Asah Kreativitas Anak Sejak Dini, Alfamart dan Johnson’s Gelar Lomba Mewarnai di Graha Bung Karno Klaten
Polres Wonosobo menggelar patroli skala besar pada malam libur untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.