Advertisement

Izin Penggunaan TKD untuk Wisata Obelix di Pantai Sanglen Gunungkidul Masuk Daftar Tunggu

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 01 September 2024 - 21:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Izin Penggunaan TKD untuk Wisata Obelix di Pantai Sanglen Gunungkidul Masuk Daftar Tunggu Obelix Sea View

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dokumen perizinan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang berada di Pantai Sanglen telah sampai di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul.

Berkas tersebut masih menunggu untuk mendapat rekomendasi dan tanda tangan Bupati Gunungkidul sebelum diteruskan ke Pemerintah DIY. “Sudah tinggal menunggu tanda tangan bupati. Nanti kalau sudah ada penandatanganan kami akan dikabari Dispertaru,” kata Carik Kemadang, Suminto dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Marak Pariwisata Privat di Gunungkidul, Ini yang Diminta Walhi dari Pemda DIY

Suminto menambahkan pembangunan pariwisata privat Obelix akan menggunakan tanah kas desa (TKD) seluas 3 hektare (ha) dan sultan ground 2 hektare. Penggunaan TKD itu direncanakan untuk pintu masuk, taman, dan tempat parkir. Adapun SG digunakan untuk bangunan utama.

TKD berada di sisi utara bangunan utama. Sedangkan SG berada di sisi selatan bangunan utama hingga lepas pantai. Dia juga mengatakan TKD akan digunakan untuk merelokasi kios pedagang yang saat ini dikosongkan. Hanya, Suminto belum tahu TKD sisi mana yang akan dipakai.

Lebih jauh, Suminto mengatakan Pemerintah Kalurahan Kemadang sudah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan pihak Obelix ihwal kerja sama paska pembangunan.

“Dalam MoU kami minta 90 persen tenaga kerja berasal dari Kemadang. Total ada tiga belas item kesepakatannya. Setiap malam minggu juga ada pementesan kesenian lokal,” katanya.

Di MoU, Pemkal Kemadang juga meminta ada akses masuk untuk ke Pantai Sanglen. Teknis pembangunan akses masih akan dibicarakan lebih lanjut. Adapun untuk tarif sewa TKD baik Pemkal Kemadang maupun Obelix masih akan bertemu lagi. Penetapan tarif sewa dilakukan mendasarkan pada appraisal dan Peraturan Desa Kemadang.

Kepala Dispertaru Gunungkidul, Fajar Ridwan mengaku telah menerima berkas permohonan perizanan pemanfaatan TKD oleh Pemkal Kemadang.

“Setiap ada permohonan langsung kami proses dan kami naikkan untuk mendapat rekom Bupati dan Panitikisma, kalau berkas sudah lengkap. Kalau belum lengkap, kami kembalikan dan kami dampingi,” kata Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Perlintasan di Lokasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok Kini Bisa Dilewati

Perlintasan di Lokasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok Kini Bisa Dilewati

News
| Minggu, 03 Agustus 2025, 04:37 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement