Advertisement

Bupati Gunungkidul Dorong Pemindahan Lokasi Tanah Wakaf untuk Investasi

Andreas Yuda Pramono
Senin, 02 September 2024 - 16:57 WIB
Ujang Hasanudin
Bupati Gunungkidul Dorong Pemindahan Lokasi Tanah Wakaf untuk Investasi Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bersama pemangku kepentingan terkait merilis Gunungkidul sebagai Kota Wakaf di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin, (2/9 - 2024).

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kabupaten Gunungkidul resmi menjadi bagian dari Kota Wakaf di Indonesia. Rilis atau launching Kota Wakaf dilakukan di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin, (2/9/2024). Dalam rilis tersebut, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mendorong agar tanah wakaf dapat dikelola dengan baik, salah satunya menjadi objek investasi.

Sunaryanta mencermati bahwa lokasi tanah wakaf yang ada di Gunungkidul selama ini berada di lokasi yang jauh dari tempat strategis, seperti berada di puncak bukit.

Advertisement

“Mungkin suatu saat, tanah wakaf yang berada di lokasi kurang strategis ini dapat dipindah atas izin ke lokasi yang dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Sunaryanta ditemui di Bangsal Sewokoprojo, Senin.

Dia menambahkan pemindahan lokasi tanah wakaf di lokasi strategis ini juga menjadi upaya agar akses pendanaan dari Pemerintah Pusat dapat dilakukan. Tanah wakaf, kata dia perlu dikelola, sehingga memiliki manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Purnawirawan TNI AD ini mengaku bahwa ada proyek strategis nasional yang dapat dimanfaatkan Kabupaten Gunungkidul melalui keberadaan tanah wakaf seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan Exit Tol Jogja – Solo yang direncanakan dibangun di Prambanan, Sleman.

BACA JUGA: Keterlaluan! Pegawai Satpol PP Gunungkidul Lakukan Pungutan Liar ke Satlinmas

“Itu jadi potensi luar biasa. Cara mendorong agar dapat memanfaatkan proyek tersebut melalui tanah wakaf, tentu ini kami masih butuh masukan,” katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Gunungkidul, Sa'ban Nuroni mengatakan tanah wakaf menjadi bagian dari upaya investasi. Banyak hal dapat dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat melalui tanah wakaf.

“Apabila ada lokasi tanah wakaf kurang strategis itu bisa ditukar. Hal terpenting dari pemindahan tanah wakaf adalah tidak menghilangkan nilai. Kalau di lokasi A nilainya Rp10.000, maka di lokasi B ya Rp10.000. Prosedurnya, kita memang harus mendapat izin dari BWI [Badan Wakaf Indonesia],” kata Sa’ban.

Sa’ban mengaku hingga saat ini ada 2.134 bidang tanah wakaf. Sebaran tanah wakaf paling banyak ada di Kapanewon Wonosari dan Playen. Selain itu, ada sembilan titik tanah wakaf yang telah diikrarkan dan saat ini sedang menunggu sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement