Advertisement

Keterlaluan! Pegawai Satpol PP Gunungkidul Lakukan Pungutan Liar ke Satlinmas

Andreas Yuda Pramono
Senin, 02 September 2024 - 15:07 WIB
Ujang Hasanudin
Keterlaluan! Pegawai Satpol PP Gunungkidul Lakukan Pungutan Liar ke Satlinmas Ilustrasi pungli. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada satu pegawai berinisial DS yang melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing kalurahan di sepuluh kapanewon Gunungkidul.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pungutan tersebut DS lakukan ketika masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Informasi tersebut dia dapat melalui kabar dari pegawai kalurahan dan media.

Advertisement

Besaran pungutan tersebut berbeda-beda di tiap kalurahan. “Sebab itu dia menyebutnya tali asih. Kami tidak tahu persis besaran nominalnya,” kata Edy dihubungi, Senin, (2/9).

Pada awal Maret 2024, Satpol PP mengumpulkan Jogoboyo dari beberapa kalurahan untuk menggali keterangan ihwal dugaan pungutan. DS juga telah memberikan pernyataan secara langsung.

Terang Edy, Satpol PP memang telah mengalokasikan anggaran untuk Satlinmas tiap kalurahan untuk ikut dalam pengawalan Pemilu 2024.

“DS minta secara pribadi ketika di lapangan untuk sebagian honor untuk Satlinmas. Kalau Satlinmas dapat Rp450.000 ya DS minta Rp50.000,” katanya.

BACA JUGA: Nikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, ASN Dispar Gunungkidul Dipecat

Edy kemudian meminta DS untuk mengembalikan uang pungutan tersebut ke Satlinmas terkait. Dia memberi batas pengembalian pada pertengahan Maret 2024 atau sebelum Hari Raya Idulfitri.

Atas tindakan tersebut, DS mendapat penurunan pangkat. Saat ini, dia pindah di Kapanewon Karangmojo.

Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan menegaskan bahwa DS terbukti bersalah, karena melakukan pungutan di luar ketentuan. DS terbukti meminta honorarium Satinlimas masing-masing kalurahan melalui Jogoboyo sebagai koordinator pada Pemilu 2024. Dia meminta honor kepada satu orang per bulan.

Atas hal itu, DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin bernomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement