Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman Dilanjutkan, 11 Lahan Dibebaskan
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada satu pegawai berinisial DS yang melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing kalurahan di sepuluh kapanewon Gunungkidul.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pungutan tersebut DS lakukan ketika masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Informasi tersebut dia dapat melalui kabar dari pegawai kalurahan dan media.
Besaran pungutan tersebut berbeda-beda di tiap kalurahan. “Sebab itu dia menyebutnya tali asih. Kami tidak tahu persis besaran nominalnya,” kata Edy dihubungi, Senin, (2/9).
Pada awal Maret 2024, Satpol PP mengumpulkan Jogoboyo dari beberapa kalurahan untuk menggali keterangan ihwal dugaan pungutan. DS juga telah memberikan pernyataan secara langsung.
Terang Edy, Satpol PP memang telah mengalokasikan anggaran untuk Satlinmas tiap kalurahan untuk ikut dalam pengawalan Pemilu 2024.
“DS minta secara pribadi ketika di lapangan untuk sebagian honor untuk Satlinmas. Kalau Satlinmas dapat Rp450.000 ya DS minta Rp50.000,” katanya.
BACA JUGA: Nikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, ASN Dispar Gunungkidul Dipecat
Edy kemudian meminta DS untuk mengembalikan uang pungutan tersebut ke Satlinmas terkait. Dia memberi batas pengembalian pada pertengahan Maret 2024 atau sebelum Hari Raya Idulfitri.
Atas tindakan tersebut, DS mendapat penurunan pangkat. Saat ini, dia pindah di Kapanewon Karangmojo.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan menegaskan bahwa DS terbukti bersalah, karena melakukan pungutan di luar ketentuan. DS terbukti meminta honorarium Satinlimas masing-masing kalurahan melalui Jogoboyo sebagai koordinator pada Pemilu 2024. Dia meminta honor kepada satu orang per bulan.
Atas hal itu, DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin bernomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Dato' Sri Tahir menyebut penunjukannya sebagai anggota Wantimpres Prabowo merupakan suatu kehormatan dan menyerahkan agenda kepada Pratikno.
MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.