Advertisement
Alokasi Dana Desa di Gunungkidul dari APBN 2025 Mencapai Rp168 Miliar, Pemkab: Masih Bisa Bertambah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul di tahun ini mendapatkan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp168.808.759.000. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah karena adanya kebijakan insentif dana desa yang diberikan saat pertengahan tahun.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkiudul, Khoiru Rahmat mengatakan, pagu dana desa bersumber dari Pemerintah Pusat sudah ditetapkan sebesar Rp168.808.759.000. Jumlah ini terdiri dari alokasi dasar Rp100.491.934.000 dan alokasi formula Rp62.629.605.000.
Advertisement
BACA JUGA: Penerapan Digitalisasi Dana Desa Cegah Penyelewengan Anggaran Desa
“Selain itu, juga ada alokasi kinerja Rp5.687.220.000 sehingga total jumlahnya untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp168,8 miliar,” kata Khoiru, Rabu (15/1/2025).
Menurut dia, dari sisi besaran, jumlah yang dialokasikan di 2025 berkurang ketimbang penyaluran di 2024. Tahun lalu, pagu dana desa yang diberikan sebesar Rp181 miliar.
Meski demikian, ia tidak menampik pagu yang diberikan di tahun ini masih juga bisa bertambah. Pasalnya, masih ada formulasi intesif dana desa yang diberikan ke kalurahan-kalurahan yang diinilai berprestasi.
“Tahun lalu ada 29 kalurahan yang mendapat insentif dana desa, dengan besaran 20% dari alokasi yang diterima. Tapi, untuk 2025 masih belum pasti karena menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan, dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai desa sebesar 15% dari pagu yang diterima; penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Selain itu, ada peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
Selanjutnya, dana desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan; pengembangan potensi dan keunggulan desa; pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa.
“Pemanfaatan harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” katanya.
Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi berkaitan dengan besaran dana desa yang diberikan di 2025. Oleh karena itu, saat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) menggunakan pagu dana desa yang diberikan di 2024.
“Kita masih menunggu aturan pastinya seperti apa. Yang jelas, penyaluran dana desa sangat penting untuk mendukung pembangunan di kalurahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Uskup Agung Jakarta: Paskah Jadi Momentum Membantu yang Lemah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konsumen Diminta Aktif Menyuarakan Hak-haknya
- Menteri LH Puji Pengelolaan Sampah di TPA Banyuroto Kulonprogo
- Jaringan Nasional Indonesia Dideklarasikan di Jogja, Siap Mengawal Kebijakan Pemerintah
- Jadwal KA Bandara YIA Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 20 April 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Minggu 20 April 2025
Advertisement