Advertisement

Ingat! Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Termin Kedua

David Kurniawan
Selasa, 10 Juni 2025 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Ingat! Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Termin Kedua Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - ilustrasi dibuat oleh AI - ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul memastikan belum ada satu kalurahan yang mengajukan pencairan dana desa termin kedua. Adapun pencairan ini ada syarat baru yang harus dipenuhi, yakni wajib membentuk koperasi merah putih.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan, saat sekarang sudah bisa mengajukan pencairan dana desa termin kedua. Namun hingga awal Juni belum ada satu kalurahan yang mengajukan permohonan pencairan.

Advertisement

“Mungkin pertengahan Juni ini baru ada yang mengajukan pencairan tahap kedua,” katanya, Senin (9/6/2025).

BACA JUGA: Pembentukan 75 Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Hampir Rampung

Khoiru menjelaskan, Alokasi dana desa di 2025 yang diberikan Pemerintah Pusat sebesar Rp168,8 miliar. Adapun pencairan tahap pertama untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp99,6 miliar sudah terlaksana pada akhir Maret lalu.

“Total pencairan tahap dua alokasinya ada Rp69,12 miliar,” ungkapnya.

Meski demikian, untuk pencairan tahap kedua harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, dana desa tahap kedua bisa dicairkan apabila ada laporan realisasi dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, juga diwajibkan menyertakan laporan realisasi penyerapan dana desa termin pertama paling sedikit 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

Selain itu, juga ada persyaratan baru untuk pencairan dana desa termin kedua. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua, maka setiap kalurahan diwajibkan membentuk koperasi merah putih sebagai syarat pencairan.

“Bagi kalurahan yang memenuhi syarat ini, maka bisa mengajukan pencairan dana desa tahap kedua,” katanya.

Kepala Dinas Kopersi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, tidak ada masalah dengan pembentukan koperasi merah putih. Pasalnya, seluruh kalurahan berjumlah 144 kalurahan telah mendirikan koperasi ini.

Meski demikian, ia mengakui, proses pembentukan tidak hanya sebatas pelaksanaan musyawarah kalurahan khusus. Pasalnya setelah berita acara pembentukan dilakukan, maka harus ditindaklanjuti terkait dengan pendaftaran ke akta notaris.

“Yang jelas semua kalurahan di Gunungkidul sudah membentuk koperasi ini,” kata Supartono.

Sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, pembentukan koperasi merah putih untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Selain itu, untuk menjadikan desa atau kalurahan sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Tujuan lainnya, sebagai upaya mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Istana Ungkap Alasan Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

News
| Selasa, 10 Juni 2025, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement