Advertisement
Diduga Kabur ke Luar Kota, Dua Terpidana Politik Uang di Pilkada Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Dua terpidana politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 berinisial GA dan HS akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman usai diduga kabur dari kediamannya.
Keduanya diduga sempat kabur keluar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Sleman "Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto pada Selasa (14/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terpilih Bakal Dilantik Pekan Kedua Februari
Kedua terpidana menyerahkan diri ke Kejari Sleman pada Selasa (14/1/2025) siang. "Setelah kami imbau agar menyerahkan diri, akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," imbuhnya.
Usai menyerahkan diri keduanya lantas segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). " Sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan," tegas Agung.
Soal apakah dugaan kabur ini membuat hukuman tersangka kian berat, hal itu kata Agung tidak ada kaitannya. Hanya saja mungkin ini menjadi catatan tersendiri bagi pihak Lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas. Yang pasti tugas jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," tandasnya.
Dieksekusinya dua terpidana HS dan GA membuat lima orang terpidana politik uang di Sleman tuntas dieksekusi. "Njih sudah tuntas [semuanya]," ungkapnya.
Sebelumnya lima terpidana politik uang dalam Pilkada Sleman tak ada dikediamannya pada Rabu (8/1/2025). Saat mendatangi rumah kelima terpidana, tim kejaksaan tak menemukan satu pun keberadaan terpidana.
"Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," ungkap Agung waktu itu.
Namun tiga dari lima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman yakni SU, SY dan PO selanjutnya menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025). Dalam prosesnya, Agung menyebut ketiga terpidana yang menyerahkan diri kala itu berlaku kooperatif.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.
Awalnya, kelima terpidana kasus politik uang divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara tiga tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan 1 tahun. Jaksa kemudian melakukan banding.
Selanjutnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terpidana kasus politik uang SY, SU, GA, HS dan PO dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Jogjakarta pada 6 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Airlangga Bantah Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Terkait PSN PIK 2
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah di DIY Diklaim Mulai Turun, Operasi Pasar Dinilai Tak Efektif
- Taman Lalu Lintas Jogja Terus Berbenah Agar Lebih Inklusif
- Tol Jogja-Solo Ruas Junction Sleman-YIA Kulonprogo: Pembebasan Lahan di Hargorejo Kokap Dimulai dengan Pembentukan Satgas
- Sleman Anggarkan Rp896 Miliar untuk Infrastruktur di 2025
- 2 Bulan Beroperasi, TPST Modalan Hanya Mampu Mengolah Sampah 16 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement