Advertisement
KPU DIY Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Segini Gajinya
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY akan membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk kebutuhan Pilkada 2024 mendatang. Total sebanyak 41.846 orang petugas KPPS untuk 5.978 TPS yang tersebar di seluruh DIY.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, berbeda dengan Pemilu 2024 besaran gaji untuk Ketua KPPS adalah Rp 900.000 sementara anggota KPPS Rp850.000. Hal ini disebabkan beban kerja yang dialami mereka juga berbeda sehingga terdapat selisih gaji.
Advertisement
BACA JUGA : KPU Kota Jogja Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pilkada
"Tahapan akan dimulai lewat pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17-21 September 2024. Selanjutnya, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan pada 17-28 September 2024," jelasnya, Minggu (8/9/2024).
Tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi calon anggota KPPS yang dilakukan pada 18-29 September 2024, dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September-2 Oktober 2024.
Kemudian ada tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS pada 30 September-5 Oktober 2024, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024 serta penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.
"Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 yakni mulai 7 November-8 Desember 2024," ucapnya.
Selain petugas KPPS, KPU DIY juga membutuhkan 11.956 personel Linmas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada mendatang.
BACA JUGA : Pilkada Jogja, Masyarakat Diimbau Bijak Bermedia Sosial
Shidqi menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari pesta demokrasi ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain yakni Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja TPS, pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
"Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter disertai keterangan tidak memiliki penyakit penyerta dan bebas dari narkoba," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Sleman Libur saat Lebaran 2026, Cek Jadwal Dispensasi
- Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 17 Maret 2026: Dominasi Berawan dan Hujan
Advertisement
Advertisement









