Advertisement

Pilkada 2024: Abdul Halim Pastikan Sudah Ajukan Cuti dan Izin ke Gubernur DIY

Jumali
Selasa, 10 September 2024 - 14:57 WIB
Sunartono
Pilkada 2024: Abdul Halim Pastikan Sudah Ajukan Cuti dan Izin ke Gubernur DIY Bupati Bantul Abdul Halim Muslih - Harian Jogja/Dok.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bakal calon bupati Bantul yang juga bupati petahana Abdul Halim Muslih mengaku telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pengajuan cuti dilakukan karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 yang menyatakan jika, bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada harus mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat memasuki masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Advertisement

"Saya sudah mengajukan, bahkan izin dari Gubernur juga sudah turun," kata Halim saat ditemui di Kantor Kalurahan Patalan, Jetis, Selasa (10/9/2024) siang.

BACA JUGA : Resmi, Bupati Bantul Terbitkan Surat Pemberhentian Wahyudi dari Lurah Panggungharjo

Bahkan, Halim yang berpasangan dengan Aris Suharyanta pada Pilkada Bantul 2024 tersebut menyatakan jika mulai 25 September 2024, dirinya akan kembali ke kediaman pribadinya.

"Mulai tanggal 25 September saya akan kembali ke rumah, di RT.04, Singosaren, Wukirsari, Imogiri, Bantul bersama keluarga. Dengan membawa barang-barang pribadi yang saya gunakan," katanya.

"Setelah cuti selesai saya kembali ke rumah dinas mungkin setelah Pilkada, setelah hari pencoblosan," tandas Halim.
Sekda Bantul Agus Budi Raharja mengatakan,, sesuai aturan yang ada pada masa kampanye yakni mulai 25 September hingga 23 November 2024, Bupati Halim dan Wakil Bupati Joko Budi Purnomo yang bertarung di Pilkada 2024,  wajib melakukan cuti di luar tanggungan negara.

"Untuk mengisi kekosongan yang ada nanti akan ada Pjs. Dan, itu akan ditunjuk langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Soal siapa Pjs, itu kewenangan prerogratif Gubernur DIY," kata Agus.

Pada kesempatan yang sama Agus menyatakan,  Pemkab telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN non ASN dilingkup Pemkab Bantul pada Pilkada Bantul 2024.  Dalam SE yang ditandatangi oleh Sekda Bantul, Agus Budiraharja No: T/800.1.6/03737/BPKPSDM ada tiga hal yang jadi titik tekan terkait netralitas ASN.

Pertama, tidak berpolitik aktif dalam tahapan Pilkada 2024 utamanya dalam tahapan pencalonan dan kampanye. Kedua, tidak melakukan kegiatan menguntungkan pasangan calon tertentu dan ketiga, menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

BACA JUGA : Potensi Suara NU Pecah di Pilkada Bantul, Ini Kata Abdul Halim Muslih

Selain keberadaan SE, Agus Budi menyatakan jika di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bantul juga telah ada Satgas Netralitas ASN.

Satgas ini akan melakukan pengawasan  memastikan netralitas ASN Bantul tetap terjaga menghadapi Pilkada 2024.
"Satgas ini juga bertugas sosialisasi dan mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran netralitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Tambang, Muhammadiyah Tekankan Unsur Profesionalitas

News
| Selasa, 17 September 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement