Advertisement
Tertibkan Urusan Pertanahan, Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat SG dan PAG
Suasana penyerahan 1.417 sertifikat tanah SG dan PAG oleh Pemda DIY kepada Kota Jogja dan Kadipaten Pakualaman, Selasa (17/9/2024). Humas Pemda DIY - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyerahkan 1.417 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan Tanah Kadipaten Pakualaman atau Pakualaman Grond (PAG), baik dalam bentuk analog maupun elektronik, kepada Pemkot Jogja dan Kadipaten Pura Pakualaman, Selasa (17/9/2024).
Penyerahan ini bertujuan untuk penegasan hak kepemilikan tanah yang sah serta menjadi bagian untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Advertisement
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana, mengatakan jajarannya secara simbolis menyerahkan 15 lembar sertipikat dan bentuk elektronik dengan rincian lima sertipikat SG dari Kota Jogja, tujuh sertipikat tanah hak milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman, tiga sertipikat tanah hak milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulonprogo.
"Adapun sertifikat dalam bentuk analog terdiri dari 97 sertipikat SG, 1.237 sertipikat tanah hak milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertipikat PAG, dan tiga sertipikat tanah hak milik Kadipaten asal-usul anggaduh," kata Saktiyana.
Sebagai entitas keistimewaan, Pemda DIY selalu berupaya mendukung pemanfaatan SG, PAG dan tanah kalurahan dengan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Upaya ini tidak hanya demi kepentingan budaya, tetapi juga untuk kesejahteraan sosial masyarakat.
BACA JUGA: Ini Daftar Negara dengan Jam Kerja Terlama
Kepala Dispertaru (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) DIY, Bayu Adi Kristanto, mengatakan penyerahan sertifikat SG dan PAG itu sebagai upaya dalam rangka refleksi mengawal penegasan komitmen seluruh jajaran Pemda DIY dalam pelaksanaan Undang Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY khususnya urusan pertanahan.
"Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil pendataan pertama dari SG, PAG dan tanah kalurahan asal usul anggaduh yang belum bersertipikat untuk kemudian didaftarkan menjadi SG atau PAG," katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Suwito, mengungkapkan proses sertifikasi SG dan PAG telah dimulai sejak 2014 atau sejak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pura Pakualaman ditetapkan sebagai subjek hak yang memiliki hak milik berdasarkan UUK DIY.
Pemda DIY sudah menerbitkan 12.795 sertipikat SG dan PAG dalam waktu sembilan tahun sejak 2014 hingga 2023, ditambah yang diserahkan kali ini menjadi 14.212 sertipikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement








