Advertisement

Tertibkan Urusan Pertanahan, Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat SG dan PAG

Yosef Leon
Selasa, 17 September 2024 - 20:17 WIB
Maya Herawati
Tertibkan Urusan Pertanahan, Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat SG dan PAG Suasana penyerahan 1.417 sertifikat tanah SG dan PAG oleh Pemda DIY kepada Kota Jogja dan Kadipaten Pakualaman, Selasa (17/9/2024). Humas Pemda DIY - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyerahkan 1.417 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan Tanah Kadipaten Pakualaman atau Pakualaman Grond (PAG), baik dalam bentuk analog maupun elektronik, kepada Pemkot Jogja dan Kadipaten Pura Pakualaman, Selasa (17/9/2024).

Penyerahan ini bertujuan untuk penegasan hak kepemilikan tanah yang sah serta menjadi bagian untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Advertisement

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana, mengatakan jajarannya secara simbolis menyerahkan 15 lembar sertipikat dan bentuk elektronik dengan rincian lima sertipikat SG dari Kota Jogja, tujuh sertipikat tanah hak milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman, tiga sertipikat tanah hak milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulonprogo.

"Adapun sertifikat dalam bentuk analog terdiri dari 97 sertipikat SG, 1.237 sertipikat tanah hak milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertipikat PAG, dan tiga sertipikat tanah hak milik Kadipaten asal-usul anggaduh," kata Saktiyana.

Sebagai entitas keistimewaan, Pemda DIY selalu berupaya mendukung pemanfaatan SG, PAG dan tanah kalurahan dengan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Upaya ini tidak hanya demi kepentingan budaya, tetapi juga untuk kesejahteraan sosial masyarakat.

BACA JUGA: Ini Daftar Negara dengan Jam Kerja Terlama

Kepala Dispertaru (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) DIY, Bayu Adi Kristanto, mengatakan penyerahan sertifikat SG dan PAG itu sebagai upaya dalam rangka refleksi mengawal penegasan komitmen seluruh jajaran Pemda DIY dalam pelaksanaan Undang Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY khususnya urusan pertanahan.

"Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil pendataan pertama dari SG, PAG dan tanah kalurahan asal usul anggaduh yang belum bersertipikat untuk kemudian didaftarkan menjadi SG atau PAG," katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Suwito, mengungkapkan proses sertifikasi SG dan PAG telah dimulai sejak 2014 atau sejak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pura Pakualaman ditetapkan sebagai subjek hak yang memiliki hak milik berdasarkan UUK DIY.

Pemda DIY sudah menerbitkan 12.795 sertipikat SG dan PAG dalam waktu sembilan tahun sejak 2014 hingga 2023, ditambah yang diserahkan kali ini menjadi 14.212 sertipikat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! Warga Bali Pemelihara Landak Jawa Akhirnya Divonis Bebas

News
| Kamis, 19 September 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement