Advertisement
Tertibkan Urusan Pertanahan, Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat SG dan PAG

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyerahkan 1.417 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan Tanah Kadipaten Pakualaman atau Pakualaman Grond (PAG), baik dalam bentuk analog maupun elektronik, kepada Pemkot Jogja dan Kadipaten Pura Pakualaman, Selasa (17/9/2024).
Penyerahan ini bertujuan untuk penegasan hak kepemilikan tanah yang sah serta menjadi bagian untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Advertisement
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana, mengatakan jajarannya secara simbolis menyerahkan 15 lembar sertipikat dan bentuk elektronik dengan rincian lima sertipikat SG dari Kota Jogja, tujuh sertipikat tanah hak milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman, tiga sertipikat tanah hak milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulonprogo.
"Adapun sertifikat dalam bentuk analog terdiri dari 97 sertipikat SG, 1.237 sertipikat tanah hak milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertipikat PAG, dan tiga sertipikat tanah hak milik Kadipaten asal-usul anggaduh," kata Saktiyana.
Sebagai entitas keistimewaan, Pemda DIY selalu berupaya mendukung pemanfaatan SG, PAG dan tanah kalurahan dengan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Upaya ini tidak hanya demi kepentingan budaya, tetapi juga untuk kesejahteraan sosial masyarakat.
BACA JUGA: Ini Daftar Negara dengan Jam Kerja Terlama
Kepala Dispertaru (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) DIY, Bayu Adi Kristanto, mengatakan penyerahan sertifikat SG dan PAG itu sebagai upaya dalam rangka refleksi mengawal penegasan komitmen seluruh jajaran Pemda DIY dalam pelaksanaan Undang Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY khususnya urusan pertanahan.
"Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil pendataan pertama dari SG, PAG dan tanah kalurahan asal usul anggaduh yang belum bersertipikat untuk kemudian didaftarkan menjadi SG atau PAG," katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Suwito, mengungkapkan proses sertifikasi SG dan PAG telah dimulai sejak 2014 atau sejak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pura Pakualaman ditetapkan sebagai subjek hak yang memiliki hak milik berdasarkan UUK DIY.
Pemda DIY sudah menerbitkan 12.795 sertipikat SG dan PAG dalam waktu sembilan tahun sejak 2014 hingga 2023, ditambah yang diserahkan kali ini menjadi 14.212 sertipikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Ular Sanca 2 Meter Ditangkap saat Akan Memangsa Ayam Milik Warga Patuk Gunungkidul
- DIY Tambah 683 Tenaga Penunjang Kesehatan
- Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Disdikpora Bantul: Alhamdulillah di Bantul Tidak Ada Permasalahan, Pengawasan Ketat
- Peringatan Dini BMKG DIY, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin hingga Sore Ini
- Pemkab Bantul Luncurkan Sistem Pembayaran Pajak Digital, Targetkan PAD Tembus Rp730 Miliar pada 2025
Advertisement