Advertisement

Laporan Dana Kampanye, KPU Bantul Sebut Halim-Aris dan Joko-Rony Buka di BPD DIY, Untoro-Wahyudi Pilih di Bank Mandiri

Jumali
Jum'at, 20 September 2024 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Laporan Dana Kampanye, KPU Bantul Sebut Halim-Aris dan Joko-Rony Buka di BPD DIY, Untoro-Wahyudi Pilih di Bank Mandiri Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 terkait rekening yang akan digunakan untuk dana kampanye.

Adapun untuk batas akhir pembukaan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye oleh paslon peserta Pilkada adalah 24 September 2024.

Advertisement

Kepala Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, tahapan pencalonan akan selesai pada 23 September 2024. Hal ini seiring dengan pengundian nomor urut paslon.

Setelah itu, tahapan yang harus dilalui adalah pembukaan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye yang batas akhirnya dilakukan pada 24 September 2024.

“Kami telah menerima kejelasan pembukaan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing paslon. Untuk paslon Halim-Aris [Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta] dan paslon Joko-Roni [Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan] akan di Bank BPD DIY. Sedangkan untuk paslon Untoro-Wahyudi [Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi] di Bank Mandiri,” kata Mestri di temui di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Jumat (20/9/2024) siang.

Lebih lanjut, Mestri mengungkapkan pihaknya menawarkan dua opsi terkait batasan penggunaan dana kampanye, yakni opsi pertama yakni Rp44,6 miliar dan opsi kedua Rp81,9 miliar.

Jumlah tersebut, kata Mestri, mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah. Sementara model kampanye yang dihitung dalam simulasi batasan dana kampanye tersebut di antaranya adalah pertemuan terbatas maksimal 1000 orang, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, pembuatan alat peraga, dan kegiatan lain (rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan kampanye melalui media daring).

BACA JUGA: Wisata Kuliner, Berikut Ini Jajanan dari Semarang yang Wajib Dicoba Wisatawan

Opsi itu itu juga mendasarkan pasal 74 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor  2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang,  menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pembatasan Dana  Kampanye.

“KPU kemudian menawarkan dua opsi itu kepada Paslon. Selanjutnya kami menunggu masukan dari Paslon, sebelum ditetapkan pada 24 September 2024,” kata Mestri.

Lebih lanjut Mestri menyatakan setelah opsi batasan dana kampanye itu disahkan salah satunya, maka harus dipatuhi oleh semua paslon, karena ada konsekuensi hukum jika dilanggar, yakni harus mengembalikan kelebihan pengeluaran dana ke kas negara.

“Dalam hal pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Undang-Undang Wantimpres Disahkan, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Kontroversial

News
| Jum'at, 20 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement