Advertisement
Laporan Dana Kampanye, KPU Bantul Sebut Halim-Aris dan Joko-Rony Buka di BPD DIY, Untoro-Wahyudi Pilih di Bank Mandiri
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 terkait rekening yang akan digunakan untuk dana kampanye.
Adapun untuk batas akhir pembukaan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye oleh paslon peserta Pilkada adalah 24 September 2024.
Advertisement
Kepala Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, tahapan pencalonan akan selesai pada 23 September 2024. Hal ini seiring dengan pengundian nomor urut paslon.
Setelah itu, tahapan yang harus dilalui adalah pembukaan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye yang batas akhirnya dilakukan pada 24 September 2024.
“Kami telah menerima kejelasan pembukaan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing paslon. Untuk paslon Halim-Aris [Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta] dan paslon Joko-Roni [Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan] akan di Bank BPD DIY. Sedangkan untuk paslon Untoro-Wahyudi [Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi] di Bank Mandiri,” kata Mestri di temui di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Jumat (20/9/2024) siang.
Lebih lanjut, Mestri mengungkapkan pihaknya menawarkan dua opsi terkait batasan penggunaan dana kampanye, yakni opsi pertama yakni Rp44,6 miliar dan opsi kedua Rp81,9 miliar.
Jumlah tersebut, kata Mestri, mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah. Sementara model kampanye yang dihitung dalam simulasi batasan dana kampanye tersebut di antaranya adalah pertemuan terbatas maksimal 1000 orang, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, pembuatan alat peraga, dan kegiatan lain (rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan kampanye melalui media daring).
BACA JUGA: Wisata Kuliner, Berikut Ini Jajanan dari Semarang yang Wajib Dicoba Wisatawan
Opsi itu itu juga mendasarkan pasal 74 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pembatasan Dana Kampanye.
“KPU kemudian menawarkan dua opsi itu kepada Paslon. Selanjutnya kami menunggu masukan dari Paslon, sebelum ditetapkan pada 24 September 2024,” kata Mestri.
Lebih lanjut Mestri menyatakan setelah opsi batasan dana kampanye itu disahkan salah satunya, maka harus dipatuhi oleh semua paslon, karena ada konsekuensi hukum jika dilanggar, yakni harus mengembalikan kelebihan pengeluaran dana ke kas negara.
“Dalam hal pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Dody Apresiasi TPA BLE Banyumas sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Atasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pemda DIY Ajukan 100 Ribu Dosis Vaksin ke Kementan
- Kodim Bangun Dapur Umum untuk Makan Bergizi Gratis di Bantul
- Kuota Haji DIY 2025 Tetap, Biaya Diprediksi Turun
- Gembira Loka Zoo Raih Apresiasi atas Pengelolaan Satwa dan Upaya Konservasi Gajah Sumatera
- Pelaku Penjambretan di Gamping Sleman Ditangkap, Diduga Sempat Minum Miras Sebelum Beraksi
Advertisement
Advertisement