Advertisement

Promo November

Klien Ditetapkan Tersangka dan DPO Kasus Malioboro City, Begini Bantahan Kuasa Hukum

David Kurniawan
Minggu, 22 September 2024 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Klien Ditetapkan Tersangka dan DPO Kasus Malioboro City, Begini Bantahan Kuasa Hukum Foto,Kuasa Hukum dari PT Inti Hosmed menunjukkan sejumlah bukti tanda terima penyerahan empat sertifikat untuk proses pembuatan Akta Jual Beli ruko di Malioboro City, Minggu (22/9/2024) - Harian Jogja/David Kurniawan  

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum dari PT Inti Hosmed menggulirkan hak jawab atas penetapan tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan Malioboro City. Hasil kajian mereka menyimpulkan kasus tidak masuk ranah pindana melainkan lebih ke perdata sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kuasa hukum tersangka Hidayat (sebelumnya tertulis berinisial IRH) dan Wasi Utami Prijonggo (sebelumnya tertulis berinisial WUP), Suyanto Siregar mengatakan pihaknya mendapatkan kewenangan menjadi kuasa hukum per 19 Agustus 2024. Oleh karena itu, upaya membantu kedua tersangka pun dilakukan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas.

Advertisement

Untuk kasus Hidayat, selaku Direktur PT Inti Hosmed, dia mengakui bahwa tuduhan polisi yang menyatakan klinenya menghalangi proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) ruko di Malioboro City tidaklah benar. Suyanto menerangkan, kliennya sudah menandatangani draf AJB yang telah diserahkan ke notaris.

“Bahkan empat sertifikat ruko juga sudah diserahkan ke notaris juga untuk proses balik nama lengkap dengan tanda terima tertanggal 4 Agustus 2022. Tetapi, notaris tidak memrosesnya sampai sekarang,” kata Suyanto, Minggu (22/9/2024).

Menurut dia, dengan penandatangan draf AJB dan penyerahan ke notaris menjadi bukti menyelesaikan proses jual beli ruko. Adapun untuk dugaan penipuan, Suyanto juga menilai tidak mendasar karena PT Sapphire Assets International (SAI) setelah membayar pembelian senilai ruko senilai Rp9,6 miliar sudah mendapatkan keempat ruko tersebut. “Malahan sudah disewakan sehingga mendapatkan hasil hingga saat ini. Jadi, unsur penipuannya di mana?” katanya.

Suyanto menambahkan, kasus jual beli hanya tinggal masalah administrasi agar PT SAI bisa balik nama sertifikat keempat ruko. “Ini seharusnya bisa diselesaikan kalau notaris langsung memrosesnya, tetapi tidak dilakukan. Karena masalah ini, kami membuat laporan ke Polda DIY Maret 2024 lalu,” katanya.

Sementara terkait dengan DPO, Wasi Utami Prijonggo, Suyanto membenarkan kliennya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan. Menurut dia, keputusan dibuat sangat beralasan karena merasa tidak terlibat dalam kasus ini. “Tidak ada sangkut pautnya dengan Bu Wasi karena tidak ada tanda tangannya dalam jual beli,” katanya.

Meski demikian, kliennya siap dikrofontasi dengan pelapor untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Pasti kalau dipertemukan kedua belah pihak akan hadir. Sayangnya, pihak kepolisian belum mengakomodasinya,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Deddy Suwadi. Menurut dia, didalam kasus ini tidak ada upaya penipuan, penggelapan atau pun masalah perlindungan konsumen.

“Barang untuk jual beli ada dan sudah diberikan, tapi memang yang belum adalah balik nama sertifikat. Sebenarnya, ini sudah diproses ke notaris, tapi tidak dijalankan,” katanya.

Menurut dia, kasus ini lebih ke perkara perdata dan bukan pidana. Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum meminta agar dapat diselesaikan secara restoratif justice atau kekeluargaan agar tercapai win-win solution dan iklim yang kondusif dalam bidang properti di DIY. “Kami terus berupaya agar klien kami bisa segera dibebaskan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satreskrim Polresta Sleman menetapkan dua tersangka kasus penipuan jual beli ruko di Malioboro City. Tersangka berinisial Hidatat, laki-laki berusia 53 sudah ditahan, sedankan Wasi Utami Prijonggo, perempuan berusia 55 tahun berstatus buron.

“Kasus dilaporkan oleh PT SAI yang membeli empat ruko senilai Rp9,6 miliar. Kasus dilaporkan karena pelapor sampai saat ini belum memiliki legalitas atas ruko yang dibelinya,” kata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Kamis (19/9/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement