Advertisement
157 Anak Sekolah di Jogja Sakit Gondongan, Dinkes Minta Sekolah Waspada
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mencatat adanya peningkatan kasus penyakit gondongan atau parotitis. Ini dibuktikan dengan banyaknya laporan puskesmas di Kota Jogja sejak Agustus hingga September 2024. Dinkes mencatat sebanyak 157 anak usia sekolah dasar (SD) terpapar penyakit beguk ini.
Kepala Dinkes Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani, menuturkan penderita datang ke puskesmas dengan keluhan demam, pipi bengkak, nyeri saat menelan hingga sakit kepala. Ada juga gejala nyeri sendi, nyeri perut, mudah lelah, dan turunnya nafsu makan pada anak usia SD.
Advertisement
“Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus paramyxovirus ini menyerang kelenjar parotis atau kelenjar yang memproduksi air liur dan menimbulkan pembengkakan,” ujar Emma saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).
Emma menuturkan parotitis atau gondongan umumnya tak berbahaya jika tidak terjadi komplikasi. Namun, jika terjadi penularan secara masif di sekolah, pondok pesantren, dan fasilitas pendidikan lainnya tentu akan mengganggu kenyamanan anak. Kegiatan belajar mengajar di sekolah atau pondok pun akan terganggu.
Emma mengatakan lingkungan sekolah termasuk tempat dengan risiko penularan yang tinggi. Terlebih, penyakit gondongan ini mudah ditularkan melalui droplet.
Dengan demikian, orang yang berinteraksi langsung atau kontak erat dengan penderita berpotensi besar untuk tertular. Sementara, sekolah menjadi tempat interaksi antarsiswa.
Untuk itu, Emma turut mengeluarkan Surat Edaran No.100.3.4.4/10199 yang meminta agar pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan bersama mengantisipasi persebaran penyakit ini.
“Kami [Dinas Kesehatan Kota Jogja] menyampaikan permintaan dukungan dan kerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait dengan kewaspadaan bersama di sekolah,” ujarnya.
Dalam upaya pencegahan dan pengendalian, sekolah bisa menempuh berbagai upaya di antaranya sosialisasi dan edukasi tentang parotitis atau gondongan, melakukan surveilans aktif di sekolah melalui jejaring UKS, dan membatasi interaksi (meliburkan) siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan sakit parotitis atau gondongan di sekolah sekurang-kurang dalam tujuh hari sejak munculnya gejala sakit.
Sekolah juga bisa mendorong warga sekolah yang terpapar untuk menggunakan masker. “Kemudian, cuci tangan setelah bersentuhan dan berada di lingkungan berisiko sebelum melakukan aktivitas lain, serta menjaga jarak interaksi dengan siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang sakit,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Digelontor Dana Rp1,5 Miliar, Kalurahan Madurejo Kembangkan Kebun Buah di Pinggir Kali Opak
- 3 Pelaku Klithih Ditangkap di Gedongkuning Dini Hari Tadi, 1 Rantai Besi Disita
- Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk Ketua DPRD Gunungkidul Turun, Rapat Paripurna Segera Digelar
- Rayakan HUT Ke-15, FK UKDW Adakan Donor Darah dan Gelar Wicara
- Ratusan Guguran Lava Gunung Merapi Terjadi Sepekan Terakhir, Segini Volume Terbaru Kubah
Advertisement
Advertisement