Advertisement
Kota Jogja Akan Segera Bahas Raperda Pengendalian Miras

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras). Raperda miras sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Jogja 2024 untuk menggantikan perda sebelumnya yang sudah berusia 70 tahun.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Rihari Wulandari, menjelaskan perda miras yang digunakan Pemkot Jojga yakni Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak miras sudah sangat lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang. “Rencana tahun ini akan dibahas karena sudah masuk dalam propemperda 2024,” ujarnya, Minggu (29/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA : DPRD Kabupaten Magelang Inisiatif 2 Raperda, Eksekutif 1 Raperda
Adapun beberapa poin dalam raperda tersebut akan disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga penerapannya tetap relevan. “Penyesuaiannya terkait produksi, peredaran, penjualan, pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang diberikan ke Pemda,” ujarnya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, berharap pihak eksekutif dan legislatif Kota Jogja untuk dapat segera merampungkan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) serta pelarangan minuman oplosan.
“Perda tersebut sudah berumur 71 tahun. Sudah usang sekali sehingga dapat berdampak pada belum optimal dan maksimal dalam hal hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras termasuk miras oplosan,” katanya.
Maka diperlukan adanya pembaharuan regulasi guna pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap miras berjalan efektif dan optimal. Harus seuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Raperda terkait miras ini menurut catatan Forpi Kota Jogja merupakan salah satu PR yang belum rampung oleh anggota DPRD Kota Kota periode 2019-2024 lalu.
“Sehingga kami berharap dapat segera dirampungkan pada dewan periode 2024-2029 bersama pihak eksekutif. Jika Raperda tentang Miras sudah masuk tahapan pembasahan prioritas di legislatif, idealnya tidak perlu butuh waktu lama untuk merampungkan Raperda miras tersebut,” katanya.
Harapannya dengan rampungnya Raperda tentang Miras, maka pihak Satpol PP Kota Jogja dalam hal pengawasan, pengendalian dan penindakan sebagai penegak perda dapat dilakukan secara maksimal dan efektif.
BACA JUGA : Propemperda 2024 Kabupaten Magelang Bertambah 6 Raperda
“Sambil menunggu Raperda miras dirampungkan, maka pihak Pol PP Kota Jogja tidak kendor untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras yang melanggar aturan. Ajak stakeholder terkait, misalnya Kalurahan dan Kemantren sebagai penanggungkawab wilayah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
Advertisement
Advertisement