Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras). Raperda miras sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Jogja 2024 untuk menggantikan perda sebelumnya yang sudah berusia 70 tahun.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Rihari Wulandari, menjelaskan perda miras yang digunakan Pemkot Jojga yakni Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak miras sudah sangat lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang. “Rencana tahun ini akan dibahas karena sudah masuk dalam propemperda 2024,” ujarnya, Minggu (29/9/2024).
BACA JUGA : DPRD Kabupaten Magelang Inisiatif 2 Raperda, Eksekutif 1 Raperda
Adapun beberapa poin dalam raperda tersebut akan disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga penerapannya tetap relevan. “Penyesuaiannya terkait produksi, peredaran, penjualan, pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang diberikan ke Pemda,” ujarnya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, berharap pihak eksekutif dan legislatif Kota Jogja untuk dapat segera merampungkan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) serta pelarangan minuman oplosan.
“Perda tersebut sudah berumur 71 tahun. Sudah usang sekali sehingga dapat berdampak pada belum optimal dan maksimal dalam hal hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras termasuk miras oplosan,” katanya.
Maka diperlukan adanya pembaharuan regulasi guna pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap miras berjalan efektif dan optimal. Harus seuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Raperda terkait miras ini menurut catatan Forpi Kota Jogja merupakan salah satu PR yang belum rampung oleh anggota DPRD Kota Kota periode 2019-2024 lalu.
“Sehingga kami berharap dapat segera dirampungkan pada dewan periode 2024-2029 bersama pihak eksekutif. Jika Raperda tentang Miras sudah masuk tahapan pembasahan prioritas di legislatif, idealnya tidak perlu butuh waktu lama untuk merampungkan Raperda miras tersebut,” katanya.
Harapannya dengan rampungnya Raperda tentang Miras, maka pihak Satpol PP Kota Jogja dalam hal pengawasan, pengendalian dan penindakan sebagai penegak perda dapat dilakukan secara maksimal dan efektif.
BACA JUGA : Propemperda 2024 Kabupaten Magelang Bertambah 6 Raperda
“Sambil menunggu Raperda miras dirampungkan, maka pihak Pol PP Kota Jogja tidak kendor untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras yang melanggar aturan. Ajak stakeholder terkait, misalnya Kalurahan dan Kemantren sebagai penanggungkawab wilayah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, serta biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia ke 5 tujuan dengan tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 hingga September.
KPK menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan menangkap 17 orang dalam OTT ATR BPN.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.