Advertisement

ASN di Sleman Bagi-bagi Sabun Cuci Bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dilaporkan ke BKN

Newswire
Senin, 30 September 2024 - 06:57 WIB
Ujang Hasanudin
ASN di Sleman Bagi-bagi Sabun Cuci Bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dilaporkan ke BKN Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman telah meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.

Advertisement

Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diteruskan ke BKN Regional Jawa Tengah - DIY pada Kamis (26/9).

"Laporan tersebut juga telah kami teruskan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama," katanya.

Ia mengatakan, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi dteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis (12/9) lalu.

"Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman," katanya.

BACA JUGA: Pengeluaran Dana Kampanye di Sleman Dibatasi Maksimal Rp29,9 Miliar

Menurut dia, meskipun saat kejadian belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat kapanewon kecamatan dan kelurahan (setingkat desa) untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada.

"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

8 Pemancing Berhasil Dievakuasi Setelah Terombang-ambing Berjam-jam di Lautan

News
| Senin, 30 September 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement