Advertisement
Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Sleman Masuk Tahap Musyawarah Penetapan Ganti Rugi, Ini Besaran Nominalnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo atau Seksi 3 di Gancahan V dan Gancahan VI, Sidomulyo, Sleman mulai memasuki musyawarah penetapan ganti kerugian. Nilai penggantian wajar untuk padukuhan Gancahan V dan Gancahan VI mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo menjelaskan dalam agenda ini, topik yang dimusyawarahkan terkait bentuk ganti kerugiannya, bukan besaran ganti kerugian.
Advertisement
BACA JUGA : Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Trihanggo, Begini Pengaturan Arus Lalu Lintasnya
Di Kalurahan Sidomulyo ada sejumlah padukuhan yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo. Beberapa padukuhan tersebut meliputi Sembuh Kidul yang sudah menjalani tahap pembayaran ganti rugi, selanjutnya ada Gancahan VIII yang telah menggelar musyawarah. Lalu ada Gancahan V dan Gancahan VI yang baru menggelar musyawarah penetapan pekan ini. Sementara Gancahan VII masih antre di tahap appraisal.
"Total di Sidomulyo ada 513 bidang tanah [terdampak tol]," terang Hary pada Selasa (1/10/2024) di Kantor Kalurahan Sidomulyo.
Secara umum total lahan terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Gancahan V mencapai 29.990 meter persegi. Sementara di Gancahan VI total lahan terdampak Tol Jogja-Solo-YIA mencapai 8.376 meter persegi. "Nilai penggantian wajar Gancahan V total Rp55,8 miliar dan Gancahan VI total Rp33 miliar," ungkapnya.
Menilik peraturan perundang-undangan yang ada, bentuk ganti kerugian ada bermacam-macam. Selain uang, bentuk ganti kerugian dapat berupa tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain yang disepakati
Setelah tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, berkas lahan terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo akan menjalani serangkaian proses sebelum akhirnya dapat dicairkan.
Validasi Berkas
"Setelah ini validasi berkas. Jadi berkas-berkas ini dicek dan kroscek lagi berkasnya, kelengkapannya kalau sudah lengkap divalidasi," ujarnya.
Setalah divalidasi berkas akan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo. PPK selanjutnya akan meneruskan berkas ke Kementerian PUPR lalu ke LMAN.
"LMAN akan memverifikasi ulang berkasnya, nanti dari sekian itu ada yang diterima ada yang ditolak. Kalau yang diterima akan keluar angkanya, kalau ditolak nanti ada keterangan kurangnya apa saja," ungkapnya.
Beberapa kekurangan yang menyebabkan berkas lahan terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo tertolak disebabkan oleh berbagai persoalan. Beberapa di antaranya seperti fotokopi KTP yang kurang jelas, fotokopi sertifikat tanah kurang jelas dan sebagainya.
"Tapi ada juga yang berat [persoalannya] nanti dilengkapi kembali, kemudian diunggah ulang oleh PPK. Setelah itu nanti yang lulus [berkas], LMAN akan bersurat ke PUPR bahwa ini bisa dibayarkan [ganti rugi pembebasan lahan Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo]. Nanti kami menjadwalkan pembayaran," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Kuat Menanjak, Bus Wisata Berisi 32 Penumpang Terperosok ke Parit di Patuk
- Massa Tertipu Event Berkedok HUT Kota Jogja di Alkid, Polisi: Penyelenggaranya Seorang PNS
- Waspada! Dua Pantai di Gunungkidul Ini Dinilai Berpotensi Besar Alami Abrasi
- Digelontor Dana Rp1,5 Miliar, Kalurahan Madurejo Kembangkan Kebun Buah di Pinggir Kali Opak
- 3 Pelaku Klithih Ditangkap di Gedongkuning Dini Hari Tadi, 1 Rantai Besi Disita
Advertisement
Advertisement