Advertisement
Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Sleman Masuk Tahap Musyawarah Penetapan Ganti Rugi, Ini Besaran Nominalnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo atau Seksi 3 di Gancahan V dan Gancahan VI, Sidomulyo, Sleman mulai memasuki musyawarah penetapan ganti kerugian. Nilai penggantian wajar untuk padukuhan Gancahan V dan Gancahan VI mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo menjelaskan dalam agenda ini, topik yang dimusyawarahkan terkait bentuk ganti kerugiannya, bukan besaran ganti kerugian.
Advertisement
BACA JUGA : Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Trihanggo, Begini Pengaturan Arus Lalu Lintasnya
Di Kalurahan Sidomulyo ada sejumlah padukuhan yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo. Beberapa padukuhan tersebut meliputi Sembuh Kidul yang sudah menjalani tahap pembayaran ganti rugi, selanjutnya ada Gancahan VIII yang telah menggelar musyawarah. Lalu ada Gancahan V dan Gancahan VI yang baru menggelar musyawarah penetapan pekan ini. Sementara Gancahan VII masih antre di tahap appraisal.
"Total di Sidomulyo ada 513 bidang tanah [terdampak tol]," terang Hary pada Selasa (1/10/2024) di Kantor Kalurahan Sidomulyo.
Secara umum total lahan terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo di Gancahan V mencapai 29.990 meter persegi. Sementara di Gancahan VI total lahan terdampak Tol Jogja-Solo-YIA mencapai 8.376 meter persegi. "Nilai penggantian wajar Gancahan V total Rp55,8 miliar dan Gancahan VI total Rp33 miliar," ungkapnya.
Menilik peraturan perundang-undangan yang ada, bentuk ganti kerugian ada bermacam-macam. Selain uang, bentuk ganti kerugian dapat berupa tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain yang disepakati
Setelah tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, berkas lahan terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo akan menjalani serangkaian proses sebelum akhirnya dapat dicairkan.
Validasi Berkas
"Setelah ini validasi berkas. Jadi berkas-berkas ini dicek dan kroscek lagi berkasnya, kelengkapannya kalau sudah lengkap divalidasi," ujarnya.
Setalah divalidasi berkas akan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo. PPK selanjutnya akan meneruskan berkas ke Kementerian PUPR lalu ke LMAN.
"LMAN akan memverifikasi ulang berkasnya, nanti dari sekian itu ada yang diterima ada yang ditolak. Kalau yang diterima akan keluar angkanya, kalau ditolak nanti ada keterangan kurangnya apa saja," ungkapnya.
Beberapa kekurangan yang menyebabkan berkas lahan terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo tertolak disebabkan oleh berbagai persoalan. Beberapa di antaranya seperti fotokopi KTP yang kurang jelas, fotokopi sertifikat tanah kurang jelas dan sebagainya.
"Tapi ada juga yang berat [persoalannya] nanti dilengkapi kembali, kemudian diunggah ulang oleh PPK. Setelah itu nanti yang lulus [berkas], LMAN akan bersurat ke PUPR bahwa ini bisa dibayarkan [ganti rugi pembebasan lahan Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo]. Nanti kami menjadwalkan pembayaran," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Mantan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Kapal Patroli Cepat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 125.047 Kendaraan di DIY Sudah Daftar Subsidi Tepat, Begini Kejelasan Pembatasan BBM Subsidi
- Hasil Uji Lab Makanan Biang Keracunan Massal Wonosari Keluar, Ini Hasilnya
- Dies Natalis Ke-73, UIN Sunan Kalijaga Siap Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan
- PHK di DIY Terbanyak di Kulonprogo
- Proyek Tol Jogja-Solo-YIA Terus Dikebut, Begini Update Progres di Trihanggo dan Purwomartani
Advertisement
Advertisement