Alkap DPRD Gunungkidul Tak Lengkap, Pembahasan Raperda APBD 2025 Terganjal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten Gunungkidul terhenti setelah pembuatan nota pengantar keuangan. Pembahasan tidak dapat dilakukan lantaran Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan belum terbentuk.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan ada lima Alkap yang perlu dibentuk, yaitu Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
Advertisement
Apabila mengaitkan dengan APBD 2025, Banggar menjadi salah satu Alkap yang harus segera dibentuk. Tanpa Banggar, maka tidak akan ada pembahasan APBD. Alkap juga tidak dapat dibentuk tanpa pimpinan definitif DPRD.
“Pembahasan APBD 2025 belum bisa dilanjutkan lagi. Belum ada ketua dewan definitif. Kalau wakilnya sudah ada,” kata Sulistyohadi dihubungi, Selasa, (1/10).
Sulistyohadi menerangkan keputusan penetapan ketua dan wakil ketua (waket) dewan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik. Dari empat pimpinan, hanya ada satu partai yang belum menurunkan surat persetujuan dan/ atau rekomendasi, yaitu PDIP. Adapun Wakil Ketua DPRD Gunungkidul I, yaitu Wulan Tustiana dari Nasdem; Waket II Suwignyo dari PKB; Waket III Heri Nugroho dari Golkar.
Urutan wakil ketua tersebut telah disesuaikan dengan perolehan suara terbanyak dalam Pileg Gunungkidul 2024.
Apabila semua surat keputusan dan/ atau rekomendasi sudah turun, DPRD akan menggelar rapat paripurna penetapan calon pimpinan. Hasil paripurna tersebut nanti akan diserahkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul.
Setelah Gubernur DIY memberi persetujuan pimpinan tersebut. Pimpinan DPRD kemudian dilantik bersama-sama dengan dihadiri pemangku kepentingan.
“Tahun 2019 persetujuan untuk pimpinan dewan itu turun terakhir 30 September. Sekarang malah sudah Oktober. Memang tidak ada batas waktunya, tapi kan mengganggu pemerintahan. Tidak bisa segera membahasan APBD 2025,” katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Gunungkidul, Suwarto mengatakan surat persetujuan dan/ atau rekomendasi dari DPP PDIP akan turun pekan pertama Oktober 2024. Hanya belum ada tanggal yang pasti mengenai hal itu.
Dia mengaku DPP memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan ketua dewan. Mekanisme tersebut mensyaratkan calon ketua dewan hasil pengusulan DPC untuk ikut tes kelayakan.
“PDIP itu pakai tes juga. Ketua DPRD dites, dari DPP langsung. DPC hanya mengusulkan nama saja,” kata Suwarto.
Tiga nama yang DPC PDIP Gunungkidul usulkan, yaitu Sugito, Endang Sri Sumiryatini, dan Agus Joko Kriswanto yang saat ini menjabat Ketua DPRD Sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Minggu 24 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Minggu 24 November 2024
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
Advertisement
Advertisement