Kelok 23 Pangkas Waktu Tempuh, Nasib TPR Pantai Selatan Bantul Dievaluasi
JJLS Kelok 23 dibuka, Dispar Bantul akan mengevaluasi dampaknya terhadap kunjungan wisatawan dan masa depan TPR pantai.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024. Instansi terkait diminta untuk tidak segan-segan memberikan sanksi jika ASN terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui di dua kabupaten yakni Sleman dan Kulonprogo telah muncul dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Di Sleman seorang ASN membagikan suvenir berupa sabun cuci tangan yang dilabeli stiker bergambar salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada. Sementara di Kulonprogo empat ASN mengunggah story di WhatsApp diduga berupa dukungan ke salah satu paslon.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dirinya sudah mendengar informasi soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di dua kabupaten itu. Pihaknya meminta agar instansi yang berwenang segera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya. Hal itu sebagai bentuk komitmen aparatur pemerintahan untuk menjaga profesinya di masa Pilkada 2024.
"Itu sudah sepakat, kalau ada laporan laporkan ke pejabat pembina pegawai, proses, selesai," katanya, Sabtu (5/10/2024).
Beny menyebut, kabupaten kota juga berkoordinasi dengan Pemda DIY jika ragu dengan dugaan pelanggaran yang terjadi itu. Pemda DIY tentu akan memberikan arahan dan masukan soal penelusuran dugaan pelanggaran serta jenis sanksi yang nantinya akan diberikan.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Warga Diimbau Pilih Calon Kepala Daerah yang Peduli Kesehatan Warga
"Kalau ragu-ragu informasikan ke kami, sehingga pejabat pembina yang bersangkutan bisa mengambil tindakan dan tidak melebar. Merawat lebih susah," ujarnya.
Menurut Beny, setiap instansi sudah punya kewenangan sendiri dalam menindak pelanggaran netralitas ASN. Kabupaten kota bisa mengambil tindakan sendiri tanpa harus melibatkan instansi di atasnya seperti tingkat provinsi atau Pemerintah Pusat
"Pegawai provinsi secara administrasi nanti Gubernur yang akan mengambil tindakan hukum, pegawai kabupaten kota ya mereka juga. Kan ada pejabat pembinanya masing-masing," katanya.
Sedangkan Bawaslu DIY menyebut potensi pelanggaran netralitas ASN lebih besar saat Pilkada dibanding saat Pemilu. Indikasi pelanggaran netralitas ASN tersebut juga sudah ditemukan saat Pilkada 2024 ini.
“Potensi lebih tinggi daripada Pilpres, terkait pelanggaran netralitas. Tentu kami minta kawan-kawan untuk fokus memprioritaskan pengawasan netralitas ASN ini,” kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.
Menurutnya, untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN pihaknya memberi pemahaman dan penyadaran, instansi atau dinas terkait.
“Kami lakukan kegiatan sosialisasi di masing-masing instansi, deklarasi ketaatan tidak melanggar netralitas ASN,” ungkap Najib.
Dia juga menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya soal niat, tapi juga saat ada kesempatan. “Kami berharap tidak hanya Bawaslu DIY yang mengawasi tapi bisa berbagai pihak. Bawaslu tidak bisa mengkover semua potensi pelanggaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JJLS Kelok 23 dibuka, Dispar Bantul akan mengevaluasi dampaknya terhadap kunjungan wisatawan dan masa depan TPR pantai.
Polresta Jogja mendalami dugaan pungli food truck di Alkid, termasuk klaim permintaan jatah makan oleh anggota polisi dan tarif parkir jutaan rupiah.
DPRD Bantul menilai kinerja Perumda Aneka Dharma masih perlu didorong agar kontribusi terhadap PAD dan pengelolaan ITF Bawuran meningkat.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Logo Asian Games 2026 Aichi-Nagoya menyimpan makna di balik warna ungu, emas, hijau serta huruf A dan N yang mewakili Asia, Aichi, dan Nagoya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyebut kondisi fiskal DIY masih aman hingga akhir 2026 meski pemerintah daerah harus terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerint