Pemda DIY Minta Pemkab dan Pemkot Tegas pada ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024. Instansi terkait diminta untuk tidak segan-segan memberikan sanksi jika ASN terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui di dua kabupaten yakni Sleman dan Kulonprogo telah muncul dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Advertisement
Di Sleman seorang ASN membagikan suvenir berupa sabun cuci tangan yang dilabeli stiker bergambar salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada. Sementara di Kulonprogo empat ASN mengunggah story di WhatsApp diduga berupa dukungan ke salah satu paslon.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dirinya sudah mendengar informasi soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di dua kabupaten itu. Pihaknya meminta agar instansi yang berwenang segera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya. Hal itu sebagai bentuk komitmen aparatur pemerintahan untuk menjaga profesinya di masa Pilkada 2024.
"Itu sudah sepakat, kalau ada laporan laporkan ke pejabat pembina pegawai, proses, selesai," katanya, Sabtu (5/10/2024).
Beny menyebut, kabupaten kota juga berkoordinasi dengan Pemda DIY jika ragu dengan dugaan pelanggaran yang terjadi itu. Pemda DIY tentu akan memberikan arahan dan masukan soal penelusuran dugaan pelanggaran serta jenis sanksi yang nantinya akan diberikan.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Warga Diimbau Pilih Calon Kepala Daerah yang Peduli Kesehatan Warga
"Kalau ragu-ragu informasikan ke kami, sehingga pejabat pembina yang bersangkutan bisa mengambil tindakan dan tidak melebar. Merawat lebih susah," ujarnya.
Menurut Beny, setiap instansi sudah punya kewenangan sendiri dalam menindak pelanggaran netralitas ASN. Kabupaten kota bisa mengambil tindakan sendiri tanpa harus melibatkan instansi di atasnya seperti tingkat provinsi atau Pemerintah Pusat
"Pegawai provinsi secara administrasi nanti Gubernur yang akan mengambil tindakan hukum, pegawai kabupaten kota ya mereka juga. Kan ada pejabat pembinanya masing-masing," katanya.
Sedangkan Bawaslu DIY menyebut potensi pelanggaran netralitas ASN lebih besar saat Pilkada dibanding saat Pemilu. Indikasi pelanggaran netralitas ASN tersebut juga sudah ditemukan saat Pilkada 2024 ini.
“Potensi lebih tinggi daripada Pilpres, terkait pelanggaran netralitas. Tentu kami minta kawan-kawan untuk fokus memprioritaskan pengawasan netralitas ASN ini,” kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.
Menurutnya, untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN pihaknya memberi pemahaman dan penyadaran, instansi atau dinas terkait.
“Kami lakukan kegiatan sosialisasi di masing-masing instansi, deklarasi ketaatan tidak melanggar netralitas ASN,” ungkap Najib.
Dia juga menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya soal niat, tapi juga saat ada kesempatan. “Kami berharap tidak hanya Bawaslu DIY yang mengawasi tapi bisa berbagai pihak. Bawaslu tidak bisa mengkover semua potensi pelanggaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
Advertisement
Advertisement