Advertisement

Promo November

Sepekan Lebih Arus Lalu Lintas Bundaran Belakang UPN Direkayasa, Polisi: Kemacetan Terurai

Catur Dwi Janati
Minggu, 06 Oktober 2024 - 13:47 WIB
Arief Junianto
Sepekan Lebih Arus Lalu Lintas Bundaran Belakang UPN Direkayasa, Polisi: Kemacetan Terurai Suasana Simpang Puluhdadi pada Minggu (6/10/2024) pasca penerapan manajemen rekayasa lalu lintas. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Uji coba manajemen rekayasa lalu lintas di Simpang Puluhdadi, selatan UPN Jl. Seturan Caturtunggal, Depok, Sleman hingga kini masih terus dipantau. Dari pantauan Dinas Perhubungan Sleman sepekan terakhir, rekayasa lalu lintas yang diujicobakan cukup efektif mengurai kemacetan di Simpang Puluhdadi.

Terhitung sejak Kamis (26/9/2024) lalu manajemen rekayasa lalu lintas Simpang Puluhdadi selatan UPN Jl. Seturan diterapkan.

Advertisement

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman, Bambang Sumedi mengungkapkan manajemen rekayasa diujicobakan terpantau sukses mengurai kemacetan di Simpang Puluhdadi. "Asalkan sesuai dengan rambu yang kami pasang, itu sudah bisa mengurai kemacetan," kata Bambang, Minggu (6/10/2024).

Sayangnya berdasarkan pantauan Dishub Sleman, masih ada satu-dua pengendara yang mengabaikan arahan rambu-rambu lalu lintas dan melintas tak sesuai rekayasa lalu lintas yang diterapkan.

Aksi crossing yang dilakukan pengendara yang tak mematuhi rambu ini berisiko menyebabkan arus lalu lintas terkunci sehingga timbul kemacetan. "Jadi ngancing, terjadi crossing justru membuat macet," ujar dia.

Padahal manajemen rekayasa lalu lintas dikatakan berhasil bila mampu mengurangi atau mengurai suatu kemacetan. Dengan adanya manajemen rekayasa lalu lintas ini, gerakan crossing, gerakan menyatu dan gerakan menyebar coba dikurangi. 

Meski telah didukung dengan pemasangan rambu bundaran hingga bantuan water barrier, rekayasa lalu lintas, lanjut Bambang, bisa berhasil bila ditopang dengan kesadaran diri dari para pengendara.

Bambang menambahkan dengan adanya pemasangan rambu, menurut undang-undang yang ada pengendara wajib mentaati rambu yang berlaku. "Syarat untuk secara normatif bahwa manajemen itu akan berjalan ketika didukung juga dengan tingkat kesadaran pengguna jalan yang tinggi," kata dia.

Untuk membiasakan para pengendara dengan rekayasa baru ini, Bambang mengatakan dalam undang-undang juga diatur adanya sosialisasi manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan selama 30 hari. 

"Nanti dari 30 hari itu kita lihat, kita evaluasi, kalau itu kurang bagus berarti harus ada penyempurnaan. Setelah 30 hari itu misalkan melanggar [pengendara] bisa ditingkatkan ke penegakan hukum," ucap dia. 

Sebelumnya Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menuturkan uji coba manajemen rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di lokasi Simpang Puluhdadi.

BACA JUGA: Arus Simpang Bundaran Belakang UPN Direkayasa karena Sering Macet Total, Begini Perubahannya

Adapun, rekayasa lalu lintas yang diujicobakan yakni kendaraan dari arah utara atau Simpang UPN apabila akan menuju ke arah barat tidak boleh langsung lurus.

Akan tetapi kendaraan harus memutar dan melewati pulau-pulau kemudian ke arah barat. 

Sementara arus lalu lintas dari arah timur serta selatan Gang Puluhdadi dilarang belok kanan atau lurus ke arah Simpang UPN. Kendaraan harus memutar dan melewati pulau-pulau untuk ke arah utara atau barat. 

Kendaraan dari arah selatan atau Jl. Seturan bisa langsung lurus ke utara melewati pulau-pulau tetapi dilarang belok kanan. "Kami sebenarnya mau buat sistem seperti yang bundaran UGM.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement