Pansus DPRD DIY: Hama hingga Irigasi Jadi PR Besar Petani
Pansus DPRD DIY menilai perlindungan petani belum optimal. Masalah hama, irigasi, hingga alih fungsi lahan jadi sorotan utama.
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di kawasan Perempatan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, kini memasuki babak baru. Penyidik Satlantas Polresta Jogja telah merampungkan seluruh berkas penyidikan dan bersiap melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk proses hukum tahap II.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB. Dalam peristiwa itu, seorang penumpang sepeda motor tewas seketika di lokasi akibat luka berat setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak mobil dari arah berlawanan.
“Alhamdulillah, berkas perkara kecelakaan di Bugisan sudah lengkap. Ini akan segera dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, Jumat (10/10/2025).
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz, FM ,22, warga Klaten, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.
Hasil penyidikan mengungkap FM mengemudi dengan kecepatan tinggi, lebih dari 80 km/jam. Saat melintas di perempatan, ia tetap melaju meski lampu lalu lintas telah menyala merah. Mobilnya kemudian menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai pria berinisial M ,51, dan pembonceng berinisial S ,52, keduanya warga Bantul.
S diketahui meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, SIM, serta barang pribadi milik pelaku dan korban.
Saat kecelakaan terjadi, di dalam mobil tersebut terdapat lima orang, terdiri atas tiga pria dan dua perempuan.Penyelidikan juga menemukan fakta bahwa FM dalam kondisi mabuk ketika insiden berlangsung. Sebelumnya, ia diketahui mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir dan ciu di sebuah tempat hiburan malam.
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak keras pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, terutama akibat pengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta menjaga kecepatan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pansus DPRD DIY menilai perlindungan petani belum optimal. Masalah hama, irigasi, hingga alih fungsi lahan jadi sorotan utama.
KPK umumkan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto 2025 mencapai Rp2,06 triliun. Ini rincian lengkap asetnya.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.